Path: Top > Electronics Clipping > HUKUM
DPR Akhirnya Sahkan RUU PAN
Clipping from JBPTPPOLBAN / 2012-02-18 15:07:21
Oleh : Lutfi Zaenudin , POLBAN
Dibuat : 2006-02-28, dengan 0 file
Keyword : Undang-undang, anggaran, aparat negara
JAKARTA: Sidang Paripurna DPR akhirnya mengesahkan rancangan UU Perhitungan Anggaran Negara (PAN) 2003 yang sempat tertunda di antaranya menunggu penyelesaian hasil audit kedua Badan Pemeriksa Keuangan sebagai UU.
Ketua Panitia Anggaran DPR Emir Moeis menjelaskan salah satu yang disepakati dalam RUU PAN 2003 itu adalah pelaporan Sisa Anggaran Lebih (SAL) 2003 sebesar Rp 26,21 triliun termasuk cadangan anggaran pembangunan Rp l,73 triliun dalam pertanggung jawaban pelaksanaan APBN 2004.
Menurut dia, perbedaan SAL yang sempat menghiasi debat dalam pengesahan RUU PAN 2003 sebenarnya hanya masalah penempatan angka karena masih muncul beberapa saldo yang diminta dikumpulkan dalam satu pas.
"Masih ada berbagai saldo yang tersebar dan itu yang dikumpulkan. Yang penting tidak ada dana pemerintah yang hilang," katanya kemarin.
Sidang Paripurna DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR Soetardjo Soerjogoeritno menuai kata sepakat dari se1uruh fraksi atas RUU PAN 2003 yang sempat diajukan pemerintah pada Desember 2005.
Berdasarkan kesepakatan pemerintah dan DPR pada 18 dan 25 Januari 2005, pembahasan RUU PAN 2003 ditunda hingga BPK menyelesaikan seluruh pemeriksaan, termasuk pada beberapa koreksi realisasi APBN 2003.
Seperti diketahui rapat kerja antara pemerintah dengan Panitia Anggaran DPR pada 11-17 Mei 2005, masih ditemukan beberapa masalah yang membutuhkan pemeriksaan dengan tujuan tertentu oleh BPK Beberapa yang hal yang masih membutuhkan pemeriksaan tambahan itu di antaranya kepastian jumlah SAL 2003, subsidi penyaluran pupuk kepada PT Pupuk Kaltim Tbk. yang tidak didasarkan pada kebutuhan riil, penempatan cadangan dana reboisasi dalam escrow account serta penyelesaian kewajiban pemerintah kepada BI yang dianggap tidak melalui mekanisme APBN.
Pada 7 Desember 2005, BPK menyatakan tidak memberikan pendapat atas PAN 2003 (disclaimer). Opini BPK itu merupakan hasil pemeriksaan kedua yang diminta DPR.
Terbitkan PP
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah menindaklanjuti permintaan Panitia Anggaran DPR dan hasil audit BPK tersebut di antaranya dengan menerbitkan PP No.24/2005 tentang Standar Akutansi Pemerintahan.
Pemerintah, sambungnya, juga bekerja sama dengan BPK untuk melakukan uji atas seluruh saldo kas pemerintah sehingga dapat dipastikan jumlah dan keberadaan SAL, serta menjanjikan Pemerintah akan mematuhi semua peraturan yang berlaku.
"Pemerintah juga akan menyiapkan rancangan PP tentang Pengelolaan Anggaran Pembiayaan dan perhitungan, dan menyusun rancangan PP tentang pengelolaan hibah luar negeri," kata Menkeu.
Selain itu, Sri Mulyani menjanjikan Departemen Keuangan akan memfasilitasi rekonsiliasi realisasi anggaran dengan departemen/lembaga yang lain agar pengelolaan keuangan negara bisa lebih efektif.***
JAKARTA: Sidang Paripurna DPR akhirnya mengesahkan rancangan UU Perhitungan Anggaran Negara (PAN) 2003 yang sempat tertunda di antaranya menunggu penyelesaian hasil audit kedua Badan Pemeriksa Keuangan sebagai UU.
Ketua Panitia Anggaran DPR Emir Moeis menjelaskan salah satu yang disepakati dalam RUU PAN 2003 itu adalah pelaporan Sisa Anggaran Lebih (SAL) 2003 sebesar Rp 26,21 triliun termasuk cadangan anggaran pembangunan Rp l,73 triliun dalam pertanggung jawaban pelaksanaan APBN 2004.
Menurut dia, perbedaan SAL yang sempat menghiasi debat dalam pengesahan RUU PAN 2003 sebenarnya hanya masalah penempatan angka karena masih muncul beberapa saldo yang diminta dikumpulkan dalam satu pas.
"Masih ada berbagai saldo yang tersebar dan itu yang dikumpulkan. Yang penting tidak ada dana pemerintah yang hilang," katanya kemarin.
Sidang Paripurna DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR Soetardjo Soerjogoeritno menuai kata sepakat dari se1uruh fraksi atas RUU PAN 2003 yang sempat diajukan pemerintah pada Desember 2005.
Berdasarkan kesepakatan pemerintah dan DPR pada 18 dan 25 Januari 2005, pembahasan RUU PAN 2003 ditunda hingga BPK menyelesaikan seluruh pemeriksaan, termasuk pada beberapa koreksi realisasi APBN 2003.
Seperti diketahui rapat kerja antara pemerintah dengan Panitia Anggaran DPR pada 11-17 Mei 2005, masih ditemukan beberapa masalah yang membutuhkan pemeriksaan dengan tujuan tertentu oleh BPK Beberapa yang hal yang masih membutuhkan pemeriksaan tambahan itu di antaranya kepastian jumlah SAL 2003, subsidi penyaluran pupuk kepada PT Pupuk Kaltim Tbk. yang tidak didasarkan pada kebutuhan riil, penempatan cadangan dana reboisasi dalam escrow account serta penyelesaian kewajiban pemerintah kepada BI yang dianggap tidak melalui mekanisme APBN.
Pada 7 Desember 2005, BPK menyatakan tidak memberikan pendapat atas PAN 2003 (disclaimer). Opini BPK itu merupakan hasil pemeriksaan kedua yang diminta DPR.
Terbitkan PP
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah menindaklanjuti permintaan Panitia Anggaran DPR dan hasil audit BPK tersebut di antaranya dengan menerbitkan PP No.24/2005 tentang Standar Akutansi Pemerintahan.
Pemerintah, sambungnya, juga bekerja sama dengan BPK untuk melakukan uji atas seluruh saldo kas pemerintah sehingga dapat dipastikan jumlah dan keberadaan SAL, serta menjanjikan Pemerintah akan mematuhi semua peraturan yang berlaku.
"Pemerintah juga akan menyiapkan rancangan PP tentang Pengelolaan Anggaran Pembiayaan dan perhitungan, dan menyusun rancangan PP tentang pengelolaan hibah luar negeri," kata Menkeu.
Selain itu, Sri Mulyani menjanjikan Departemen Keuangan akan memfasilitasi rekonsiliasi realisasi anggaran dengan departemen/lembaga yang lain agar pengelolaan keuangan negara bisa lebih efektif.***
Beri Komentar ?#(0) | Bookmark
Properti | Nilai Properti |
---|---|
ID Publisher | JBPTPPOLBAN |
Organisasi | POLBAN |
Nama Kontak | Helmi Purwanti |
Alamat | Jl. Trsn. Gegerkalong Hilir Ds. Ciwaruga |
Kota | Bandung |
Daerah | Jawa Barat |
Negara | Indonesia |
Telepon | 022 201 3789 ext. 168, 169, 239 |
Fax | 022 201 3889 |
E-mail Administrator | helmi.purwanti@polban.ac.id |
E-mail CKO | helmi.purwanti@polban.ac.id |
Print ...
Kontributor...
- Editor: