Path: Top > Electronics Clipping > BISNIS DAN EKONOMI
Tiga Jenis PBB Jadi Pajak Daerah
Clipping from JBPTPPOLBAN / 2013-12-16 13:46:07
Oleh : Lutfi Zaenudin, POLBAN
Dibuat : 2006-05-24, dengan 0 file
Keyword : pajak daerah, local tax, basis data pajak
JAKARTA: Pemerintah pusat mempertimbangkan pengubahan tiga dari lima jenis pajak bumi dan bangunan (PBB) menjadi pajak daerah.
Tiga jenis pajak PBB yang akan diberikan pemerintah pusat pada daerah itu adalah PBB pedesaan, perkotaan, dan perkebunan.
Sementara itu, dua jenis PBB sisanya, yaitu kehutanan dan pertambangan tetap akan dijadikan pajak pusat karena lebih mendekati sifat lintas sektoral yang lazim dipungut melalui pajak penambahan nilai (PPN).
Wacana tentang pemberian tiga jenis PBB yang saat ini masih menjadi pajak pusat itu muncul dalam rapat kerja dengan Panitia Ad Hoc (PAH) IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Mardiasmo, staf ahli Menteri Keuangan, mengatakan dari hasil evaluasi dan analisis otoritas fiskal didapatkan karakteristik tiga jenis PBB itu lebih mendekati pajak daerah di antaranya memenuhi syarat tidak berpindah tempat (immobile).
"[Tapi] ini jangka panjang kalo semua sudah link PBB pedesaan, perkotaan, dan perkebunan. Ini secara benchmark masuk ke local tax," katanya seusai menjawab pertanyaan sejumlah anggota PAH IV DPD, di Jakarta, kemarin.
Pada kesempatan itu, staf ahli menteri keuangan tersebut, beserta Kepala Bapekki Depkeu Anggita Abimanyu, dan sejumlah pejabat Departemen Keuangan mendampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Mardiasmo menjelaskan ketiga jenis PBB itu dinilai paling memungkinkan untuk langsung dikelola pemda sebagai pajak daerah.
Sementara dua jenis lainnya, yaitu pajak pertambangan dan kehutanan biasanya bersifat lintas provinsi, sehingga lebih cocok dikenakan pajak pusat seperti PPN.
PBB merupakan salah satu pajak yang gencar diminta sejumlah daerah untuk langsung dijadikan pajak lokal. Keinginan untuk memasukkan PBB dalam pajak daerah didasari pertimbangan a.l. hampir seluruh pungutan PBB dikembalikan ke daerah dan pengumpulannya pun kini melibatkan aparat pemda sampai ke level rukun tetangga (RT).
Namun, dalam RUU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diajukan pemerintah tetap tidak ditemukan PBB sebagai pajak daerah.
Kesiapan daerah
Mardiasmo menjelaskan keputusan untuk tidak menyisipkan PBB dalam RUU PDRD itu disebabkan pertimbangan kesiapan daerah.
Menurut dia, daerah kini belum siap secara administratif, akuntabilitas, dan kemampuan SDM-nya untuk memungut PBB. Selain itu, pemerintah juga masih membutuhkan data PBB untuk menyempurnakan basis data pajak yang masih dirintis Ditjen Pajak.
"[Tiga jenis PBB akan diberikan ke daerah] jika personalnya sudah siap dan di pusat sudah siap link-nya. Jadi, ini perlu persiapan juga. Jangka waktunya belum tahu, ini masih pajak pusat sekarang ini," katanya.***
JAKARTA: Pemerintah pusat mempertimbangkan pengubahan tiga dari lima jenis pajak bumi dan bangunan (PBB) menjadi pajak daerah.
Tiga jenis pajak PBB yang akan diberikan pemerintah pusat pada daerah itu adalah PBB pedesaan, perkotaan, dan perkebunan.
Sementara itu, dua jenis PBB sisanya, yaitu kehutanan dan pertambangan tetap akan dijadikan pajak pusat karena lebih mendekati sifat lintas sektoral yang lazim dipungut melalui pajak penambahan nilai (PPN).
Wacana tentang pemberian tiga jenis PBB yang saat ini masih menjadi pajak pusat itu muncul dalam rapat kerja dengan Panitia Ad Hoc (PAH) IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Mardiasmo, staf ahli Menteri Keuangan, mengatakan dari hasil evaluasi dan analisis otoritas fiskal didapatkan karakteristik tiga jenis PBB itu lebih mendekati pajak daerah di antaranya memenuhi syarat tidak berpindah tempat (immobile).
"[Tapi] ini jangka panjang kalo semua sudah link PBB pedesaan, perkotaan, dan perkebunan. Ini secara benchmark masuk ke local tax," katanya seusai menjawab pertanyaan sejumlah anggota PAH IV DPD, di Jakarta, kemarin.
Pada kesempatan itu, staf ahli menteri keuangan tersebut, beserta Kepala Bapekki Depkeu Anggita Abimanyu, dan sejumlah pejabat Departemen Keuangan mendampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Mardiasmo menjelaskan ketiga jenis PBB itu dinilai paling memungkinkan untuk langsung dikelola pemda sebagai pajak daerah.
Sementara dua jenis lainnya, yaitu pajak pertambangan dan kehutanan biasanya bersifat lintas provinsi, sehingga lebih cocok dikenakan pajak pusat seperti PPN.
PBB merupakan salah satu pajak yang gencar diminta sejumlah daerah untuk langsung dijadikan pajak lokal. Keinginan untuk memasukkan PBB dalam pajak daerah didasari pertimbangan a.l. hampir seluruh pungutan PBB dikembalikan ke daerah dan pengumpulannya pun kini melibatkan aparat pemda sampai ke level rukun tetangga (RT).
Namun, dalam RUU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diajukan pemerintah tetap tidak ditemukan PBB sebagai pajak daerah.
Kesiapan daerah
Mardiasmo menjelaskan keputusan untuk tidak menyisipkan PBB dalam RUU PDRD itu disebabkan pertimbangan kesiapan daerah.
Menurut dia, daerah kini belum siap secara administratif, akuntabilitas, dan kemampuan SDM-nya untuk memungut PBB. Selain itu, pemerintah juga masih membutuhkan data PBB untuk menyempurnakan basis data pajak yang masih dirintis Ditjen Pajak.
"[Tiga jenis PBB akan diberikan ke daerah] jika personalnya sudah siap dan di pusat sudah siap link-nya. Jadi, ini perlu persiapan juga. Jangka waktunya belum tahu, ini masih pajak pusat sekarang ini," katanya.***
Beri Komentar ?#(0) | Bookmark
Properti | Nilai Properti |
---|---|
ID Publisher | JBPTPPOLBAN |
Organisasi | POLBAN |
Nama Kontak | Helmi Purwanti |
Alamat | Jl. Trsn. Gegerkalong Hilir Ds. Ciwaruga |
Kota | Bandung |
Daerah | Jawa Barat |
Negara | Indonesia |
Telepon | 022 201 3789 ext. 168, 169, 239 |
Fax | 022 201 3889 |
E-mail Administrator | helmi.purwanti@polban.ac.id |
E-mail CKO | helmi.purwanti@polban.ac.id |
Print ...
Kontributor...
- Editor: