Path: Top > Electronics Clipping > HUKUM
Rapat Triparrit Revisi UU Tenaga Kerja 12 April
Pemerintah Janji Bersikap Terbuka
Clipping from JBPTPPOLBAN / 2012-02-18 15:07:24
Oleh : Sylviana Pravita & Erwin Nurdin, POLBAN
Dibuat : 2006-04-07, dengan 0 file
Keyword : UU Ketenagakerjaan, tripartit
JAKARTA: Pemerintah segera menggelar pertemuan tripartit pada 12 April guna membahas amendemen UU Ketenagakerjaan. Pemerintah berjanji tidak akan memaksakan draf pemerintah agar disetujui dalam pertemuan tersebut.
Menurut Mennakertrans Erman Suparno, dalam pertemuan tersebut seluruh unsur tripartit, baik pemerintah, pengusaha dan pekerja akan berada dalam posisi nol.
"Saya tidak akan memaksakan kehendak. Semua dalam posisi mulai. Pemerintah, pengusaha dan buruh bawa drafnya masing-masing, dan kita duduk bersama," katanya seusai bertemu dengan Wapres dan Menko Kesra, kemarin.
Dia menambahkan, pemerintah akan bersikap demokratis dan mendahulukan sikap berembug dalam pertemuan tripartit itu. "Yakinlah, selama ini tidak ada pemerintah kita bersikap sedemokratis ini. Saya akan bersikap sangat demokratis," ujarnya.
Dalam pertemuan itu, lanjutnya, keseimbangan perlindungan dan kesejahteraan pekerja dan peningkatan pertumbuhan usaha akan menjadi fokus pemerintah.
Saat disinggung mengenai rencana buruh untuk mogok nasional, Erman menyarankan agar tidak dilakukan sebab pemerintah tetap memprioritaskan perlindungan tenaga kerja.
"Apa yang mau dimogokkan, draf itu belum final. Memang ada Inpres NO.3 Tahun 2006 dan tenggat waktunya masuk DPR April, tapi kami tetap akan menyelesaikan dulu mekanisme tripartitnya. Kalau sulit konsensus tripartit, setidaknya titik temulah."
Strategi buruh saat ini bergerak mengumpulkan dukungan DPRD Tingkat Provinsi-setelah berhasil mengantongi dukungan dari seluruh DPRD Kabupaten/Kota se-Jawa hingga 5 April. Penghimpunan dukungan akan dilanjutkan ke DPR RI hingga akhir April dan mengancam mogok nasional bila DPR pusat menyetujui amendemen itu (Bisnis, 29 Maret).
Menanggapi hal itu, Mennakertrans mengatakan DPRD dan pemda sebaiknya tidak gegabah. "Revisi ini bukan untuk menyengsarakan buruh, karena juga memuat tentang kesejahteraan buruh."
Amendemen UU itu, tambahnya, juga akan disusun selaras dengan UU Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial No.2 Tahun 2004 dan juga klausal perubahan badan hukum PT Jamsostek dan penambahan program Jamsostek dalam revisi UU Jaminan Sosial Tenaga Kerja No.3 Tahun 1992.
Pertahankan draf
Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hasanuddin Rachman yang juga Ketua Tim Negosiasi Fraksi Pengusaha mengatakan bahwa pemerintah harus mempertahankan drafnya dalam pertemuan itu.
"Draf pemerintah itu sudah dibahas interdep. Ibarat desertasi, pemerintah harus mempertahankannya dan tinggal tanya tanggapan Apindo dan buruh. Kalau tidak ada kesepakatan, ya sudah bawa saja apa adanya ke DPR."
Berbeda dengan Hasanuddin, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Rustam Aksan mengatakan bersedia berbicara asalkan draf pemerintah itu ditarik dan ditiadakan.
"Itu baru namanya bicara dari awal. Kalau tidak, kami tidak akan menanggapi pertemuan itu," tandasnya.
Mengenai sikap Wapres Jusuf Kalla mengenai revisi UU tersebut, Erman menjelaskan Wapres meminta mekanismenya harus dilakukan secara adil dan dibahas bersama secara tripartit sebelum dibawa ke DPR.
"Draftnya sendiri setelah dibahas secara tripartit kemudian dibahas secara interdep baru dikirim secara resmi ke DPR."***
JAKARTA: Pemerintah segera menggelar pertemuan tripartit pada 12 April guna membahas amendemen UU Ketenagakerjaan. Pemerintah berjanji tidak akan memaksakan draf pemerintah agar disetujui dalam pertemuan tersebut.
Menurut Mennakertrans Erman Suparno, dalam pertemuan tersebut seluruh unsur tripartit, baik pemerintah, pengusaha dan pekerja akan berada dalam posisi nol.
"Saya tidak akan memaksakan kehendak. Semua dalam posisi mulai. Pemerintah, pengusaha dan buruh bawa drafnya masing-masing, dan kita duduk bersama," katanya seusai bertemu dengan Wapres dan Menko Kesra, kemarin.
Dia menambahkan, pemerintah akan bersikap demokratis dan mendahulukan sikap berembug dalam pertemuan tripartit itu. "Yakinlah, selama ini tidak ada pemerintah kita bersikap sedemokratis ini. Saya akan bersikap sangat demokratis," ujarnya.
Dalam pertemuan itu, lanjutnya, keseimbangan perlindungan dan kesejahteraan pekerja dan peningkatan pertumbuhan usaha akan menjadi fokus pemerintah.
Saat disinggung mengenai rencana buruh untuk mogok nasional, Erman menyarankan agar tidak dilakukan sebab pemerintah tetap memprioritaskan perlindungan tenaga kerja.
"Apa yang mau dimogokkan, draf itu belum final. Memang ada Inpres NO.3 Tahun 2006 dan tenggat waktunya masuk DPR April, tapi kami tetap akan menyelesaikan dulu mekanisme tripartitnya. Kalau sulit konsensus tripartit, setidaknya titik temulah."
Strategi buruh saat ini bergerak mengumpulkan dukungan DPRD Tingkat Provinsi-setelah berhasil mengantongi dukungan dari seluruh DPRD Kabupaten/Kota se-Jawa hingga 5 April. Penghimpunan dukungan akan dilanjutkan ke DPR RI hingga akhir April dan mengancam mogok nasional bila DPR pusat menyetujui amendemen itu (Bisnis, 29 Maret).
Menanggapi hal itu, Mennakertrans mengatakan DPRD dan pemda sebaiknya tidak gegabah. "Revisi ini bukan untuk menyengsarakan buruh, karena juga memuat tentang kesejahteraan buruh."
Amendemen UU itu, tambahnya, juga akan disusun selaras dengan UU Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial No.2 Tahun 2004 dan juga klausal perubahan badan hukum PT Jamsostek dan penambahan program Jamsostek dalam revisi UU Jaminan Sosial Tenaga Kerja No.3 Tahun 1992.
Pertahankan draf
Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hasanuddin Rachman yang juga Ketua Tim Negosiasi Fraksi Pengusaha mengatakan bahwa pemerintah harus mempertahankan drafnya dalam pertemuan itu.
"Draf pemerintah itu sudah dibahas interdep. Ibarat desertasi, pemerintah harus mempertahankannya dan tinggal tanya tanggapan Apindo dan buruh. Kalau tidak ada kesepakatan, ya sudah bawa saja apa adanya ke DPR."
Berbeda dengan Hasanuddin, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Rustam Aksan mengatakan bersedia berbicara asalkan draf pemerintah itu ditarik dan ditiadakan.
"Itu baru namanya bicara dari awal. Kalau tidak, kami tidak akan menanggapi pertemuan itu," tandasnya.
Mengenai sikap Wapres Jusuf Kalla mengenai revisi UU tersebut, Erman menjelaskan Wapres meminta mekanismenya harus dilakukan secara adil dan dibahas bersama secara tripartit sebelum dibawa ke DPR.
"Draftnya sendiri setelah dibahas secara tripartit kemudian dibahas secara interdep baru dikirim secara resmi ke DPR."***
Beri Komentar ?#(0) | Bookmark
Properti | Nilai Properti |
---|---|
ID Publisher | JBPTPPOLBAN |
Organisasi | POLBAN |
Nama Kontak | Helmi Purwanti |
Alamat | Jl. Trsn. Gegerkalong Hilir Ds. Ciwaruga |
Kota | Bandung |
Daerah | Jawa Barat |
Negara | Indonesia |
Telepon | 022 201 3789 ext. 168, 169, 239 |
Fax | 022 201 3889 |
E-mail Administrator | helmi.purwanti@polban.ac.id |
E-mail CKO | helmi.purwanti@polban.ac.id |
Print ...
Kontributor...
- Editor: