Path: Top > Electronics Clipping > ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI > KIMIA, LINGKUNGAN & ENERGI
Kendaraan di Bandung 600.000: Polusi Udara Lampaui Ambang Batas
Gray literature from JBPTPPOLBAN / 2013-12-16 14:03:02
Oleh : (red_KOMPAS), POLBAN
Dibuat : 2006-01-24, dengan 0 file
Keyword : polusi, transportasi
Polusi udara di Kota Bandung sudah melampaui ambang batas. Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung Timbul Butar Butar mengatakan, angkutan umum merupakan penyumbang polusi udara yang paling besar."Kondisi dan perawatan kendaraan berpengaruh besar terhadap polusi yang dihasilkan. Sementara sebagian besar angkutan umum perawatannya minim meskipun masih layak jalan" ujar Timbul, Sabtu (21/1).
Di Kota Bandung diperkirakan sedikitnya terdapat 600.000 kendaraan bermesin. Dari jumlah tersebut, jumlah angkutan umum hanya berkisar 10.000 hingga 12.000.
Pakar transportasi dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Harun Al Rasyid, menjelaskan, saat ini polusi di Kota Bandung sudah memasuki tahap alarm condition, butuh kewaspadaan dan penanganan lebih serius. Pasalnya, polusi sudah melampaui ambang batas.
Selain Bandung, Jakarta dan Surabaya juga mengalami hal serupa. "Sudah saatnya pemerintah mewajibkan pemakaian bahan bakar bebas timbal. Selain itu, uji emisi harus diperketat. Saya heran kenapa masih banyak angkutan umum yang sudah tidak layak pakai tetapi dibiarkan beroperasi" kata Harun.
Menurut Harun, untuk sepeda motor, bahan bakar tanpa timbal belum banyak menolong jika kondisi atau jenis mesin kendaraan masih menggunakan mesin dua langkah (tak).
Harun mengusulkan, di Bandung perlu didirikan pos-pos uji emisi seperti di Jakarta. Hal ini bisa dilakukan dengan menjalin kerja sama dengan bengkel-bengkel kendaraan bermotor. Mengenai hal ini, Timbul mengatakan belum ada rencana ke arah sana.
Titik Padat Kendaraan
Peneliti polusi udara dari Departemen Teknik Lingkungan ITB, Puji Lestari, mengatakan, polutan udara yang berbahaya antara lain karbon monoksida (CO), timbal (Tb), hidrokarbon (He), nitrogen oksida (NO,J, dan partikel halus).
Berdasarkan hasil penelitiannya di Kota Bandung akhir tahun 2005, Puji menyimpulkan kadar zat berbahaya di atas sudah melampaui ambang batas. Kadar CO mencapai 12-18 ppm (part per million). "Padahal, ambang batas kadar GO di udara hanya 9 ppm." ujar Puji. Sementara ambang batas untuk Tb 0,5-1 mikrogram per meter kubik.
Polusi udara terparah terjadi di titik-titik padat kendaraan, misalnya Jalan Merdeka, Asia Afrika, Ir. Djuanda, sekitar Terminal Cicaheum dan Leuwipanjang, serta daerah kemacetan.
Polusi udara di Kota Bandung sudah melampaui ambang batas. Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung Timbul Butar Butar mengatakan, angkutan umum merupakan penyumbang polusi udara yang paling besar."Kondisi dan perawatan kendaraan berpengaruh besar terhadap polusi yang dihasilkan. Sementara sebagian besar angkutan umum perawatannya minim meskipun masih layak jalan" ujar Timbul, Sabtu (21/1).
Di Kota Bandung diperkirakan sedikitnya terdapat 600.000 kendaraan bermesin. Dari jumlah tersebut, jumlah angkutan umum hanya berkisar 10.000 hingga 12.000.
Pakar transportasi dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Harun Al Rasyid, menjelaskan, saat ini polusi di Kota Bandung sudah memasuki tahap alarm condition, butuh kewaspadaan dan penanganan lebih serius. Pasalnya, polusi sudah melampaui ambang batas.
Selain Bandung, Jakarta dan Surabaya juga mengalami hal serupa. "Sudah saatnya pemerintah mewajibkan pemakaian bahan bakar bebas timbal. Selain itu, uji emisi harus diperketat. Saya heran kenapa masih banyak angkutan umum yang sudah tidak layak pakai tetapi dibiarkan beroperasi" kata Harun.
Menurut Harun, untuk sepeda motor, bahan bakar tanpa timbal belum banyak menolong jika kondisi atau jenis mesin kendaraan masih menggunakan mesin dua langkah (tak).
Harun mengusulkan, di Bandung perlu didirikan pos-pos uji emisi seperti di Jakarta. Hal ini bisa dilakukan dengan menjalin kerja sama dengan bengkel-bengkel kendaraan bermotor. Mengenai hal ini, Timbul mengatakan belum ada rencana ke arah sana.
Titik Padat Kendaraan
Peneliti polusi udara dari Departemen Teknik Lingkungan ITB, Puji Lestari, mengatakan, polutan udara yang berbahaya antara lain karbon monoksida (CO), timbal (Tb), hidrokarbon (He), nitrogen oksida (NO,J, dan partikel halus).
Berdasarkan hasil penelitiannya di Kota Bandung akhir tahun 2005, Puji menyimpulkan kadar zat berbahaya di atas sudah melampaui ambang batas. Kadar CO mencapai 12-18 ppm (part per million). "Padahal, ambang batas kadar GO di udara hanya 9 ppm." ujar Puji. Sementara ambang batas untuk Tb 0,5-1 mikrogram per meter kubik.
Polusi udara terparah terjadi di titik-titik padat kendaraan, misalnya Jalan Merdeka, Asia Afrika, Ir. Djuanda, sekitar Terminal Cicaheum dan Leuwipanjang, serta daerah kemacetan.
Beri Komentar ?#(0) | Bookmark
Properti | Nilai Properti |
---|---|
ID Publisher | JBPTPPOLBAN |
Organisasi | POLBAN |
Nama Kontak | Erlin Arvelina |
Alamat | Jl. Trsn. Gegerkalong Hilir Ds. Ciwaruga |
Kota | Bandung |
Daerah | Jawa Barat |
Negara | Indonesia |
Telepon | 022 201 3789 ext. 168, 169, 239 |
Fax | 022 201 3889 |
E-mail Administrator | erlin.arvelina@polban.ac.id |
E-mail CKO | erlin.arvelina@polban.ac.id |
Print ...
Kontributor...
- Editor: