Path: Top > Electronics Clipping > ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI > ELEKTRONIKA, TELEKOMUNIKASI & LISTRIK
Pemberian Tambahan Frekuensi 3G Masih Wacana
Clipping from JBPTPPOLBAN / 2013-12-16 14:01:28
Oleh : Arif Pitoyo, POLBAN
Dibuat : 2006-02-20, dengan 0 file
Keyword : Operator seluluer, 3G
JAKARTA: Rencana pemerintah memberikan tambahan frekuensi sebanyak 5 MHz secara gratis kepada pemenang lelang 3G pada 2008 dinilai masih wacana dan perlu dikaji lebih lanjut.
Menurut anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Heru Sutadi, rencana itu baru wacana karena didasari kemungkinan penyelenggaraan 3G memerlukan rentang pita yang lebih lebar seiring dengan pertumbuhan pengguna dan fitur-fiturnya.
Menanggapi hal itu, Direktur Excelcomindo (XL) Rudiantara menyatakan menghargai sikap pemerintah dan akan mempertimbangkan untuk memanfaatkan tambahan frekuensi tersebut.
"Namun penambahan pita selebar 5 MHz. perlu kajian lebih lanjut karena akan berhubungan dengan investasi dan mekanisme pasar, serta pertumbuhan jumlah penggunaan 3G," tandasnya kepada Bisnis kemarin.
Sementara itu, Didik J. Rachbini, ekonom dari Institute Development for Economic and Financial (Indef), mengatakan pemerintah perlu memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi pemain baru di sektor telekomunikasi, termasuk dalam penyelenggaraan 3G.
Selama ini, katanya, penyelenggaraan telekomunikasi seluler didominasi oleh operator incumbent, seperti Telkomsel dan Indosat.
"Praktik monopoli jelas terjadi di sini sementara dalam tender 3G yang lalu, harusnya pemerintah memberikan kesempatan kepada pemain baru dan membatasi masuknya pemain incumbent," katanya.
Menurut dia, pemain incumbent cenderung mempermainkan harga, menghambat masuknya pemain baru, dan melanggengkan praktik monopoli. Kebijakan seperti itu, kata Didik, merugikan negara, terutama terhambatnya investasi asing karena tidak adanya kepastian hukum.
Pemerintah telah melaksanakan lelang penyelenggaraan telekomunikasi seluler 3G dimana Telkomsel, Indosat, dan Excelcomindo telah ditetapkan sebagai pemenangnya dan menguasai masing-masing satu blok frekuensi atau 5 MHz.
Sesuai Permenkominfo No.2/2006, maka ketiga operator pemenang lelang ditambah dua operator pemegang lisensi lama, yaitu Natrindo Telepon Seluler Indonesia dan Cyber Access Communication wajib membayar biaya di muka (up front fee) berdasarkan harga lelang masing-masing dan biaya tahunan berdasarkan harga lelang terendah.
Khusus untuk Natrindo dan Cyber Access, pemerintah memberlakukan biaya di muka dan tahunan berdasar harga lelang terendah (Indosat) yang mencapai Rp 704 miliar dalam tiga puluh hari sesudah pengumuman pemenang lelang penyelenggara 3G untuk dua blok frekuensi.
JAKARTA: Rencana pemerintah memberikan tambahan frekuensi sebanyak 5 MHz secara gratis kepada pemenang lelang 3G pada 2008 dinilai masih wacana dan perlu dikaji lebih lanjut.
Menurut anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Heru Sutadi, rencana itu baru wacana karena didasari kemungkinan penyelenggaraan 3G memerlukan rentang pita yang lebih lebar seiring dengan pertumbuhan pengguna dan fitur-fiturnya.
Menanggapi hal itu, Direktur Excelcomindo (XL) Rudiantara menyatakan menghargai sikap pemerintah dan akan mempertimbangkan untuk memanfaatkan tambahan frekuensi tersebut.
"Namun penambahan pita selebar 5 MHz. perlu kajian lebih lanjut karena akan berhubungan dengan investasi dan mekanisme pasar, serta pertumbuhan jumlah penggunaan 3G," tandasnya kepada Bisnis kemarin.
Sementara itu, Didik J. Rachbini, ekonom dari Institute Development for Economic and Financial (Indef), mengatakan pemerintah perlu memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi pemain baru di sektor telekomunikasi, termasuk dalam penyelenggaraan 3G.
Selama ini, katanya, penyelenggaraan telekomunikasi seluler didominasi oleh operator incumbent, seperti Telkomsel dan Indosat.
"Praktik monopoli jelas terjadi di sini sementara dalam tender 3G yang lalu, harusnya pemerintah memberikan kesempatan kepada pemain baru dan membatasi masuknya pemain incumbent," katanya.
Menurut dia, pemain incumbent cenderung mempermainkan harga, menghambat masuknya pemain baru, dan melanggengkan praktik monopoli. Kebijakan seperti itu, kata Didik, merugikan negara, terutama terhambatnya investasi asing karena tidak adanya kepastian hukum.
Pemerintah telah melaksanakan lelang penyelenggaraan telekomunikasi seluler 3G dimana Telkomsel, Indosat, dan Excelcomindo telah ditetapkan sebagai pemenangnya dan menguasai masing-masing satu blok frekuensi atau 5 MHz.
Sesuai Permenkominfo No.2/2006, maka ketiga operator pemenang lelang ditambah dua operator pemegang lisensi lama, yaitu Natrindo Telepon Seluler Indonesia dan Cyber Access Communication wajib membayar biaya di muka (up front fee) berdasarkan harga lelang masing-masing dan biaya tahunan berdasarkan harga lelang terendah.
Khusus untuk Natrindo dan Cyber Access, pemerintah memberlakukan biaya di muka dan tahunan berdasar harga lelang terendah (Indosat) yang mencapai Rp 704 miliar dalam tiga puluh hari sesudah pengumuman pemenang lelang penyelenggara 3G untuk dua blok frekuensi.
Beri Komentar ?#(0) | Bookmark
Properti | Nilai Properti |
---|---|
ID Publisher | JBPTPPOLBAN |
Organisasi | POLBAN |
Nama Kontak | Erlin Arvelina |
Alamat | Jl. Trsn. Gegerkalong Hilir Ds. Ciwaruga |
Kota | Bandung |
Daerah | Jawa Barat |
Negara | Indonesia |
Telepon | 022 201 3789 ext. 168, 169, 239 |
Fax | 022 201 3889 |
E-mail Administrator | erlin.arvelina@polban.ac.id |
E-mail CKO | erlin.arvelina@polban.ac.id |
Print ...
Kontributor...
- Editor: