Path: Top > Electronics Clipping > ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI > ELEKTRONIKA, TELEKOMUNIKASI & LISTRIK

MUI Keluarkan Fatwa Haram SMS Berhadiah



Model Bisnis Akan Diubah

BISNIS INDONESIA, Kamis, 1 Juni 2006, Hal.T1
Clipping from JBPTPPOLBAN / 2013-12-16 14:01:28
Oleh : Arif Pitoyo, POLBAN
Dibuat : 2006-06-02, dengan 0 file

Keyword : pesan singkat undian berhadiah

JAKARTA: Operator telekomunikasi akan mengkaji kembali model bisnis layanan pesan singkat (SMS) undian berhadiah setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram terhadap layanan tersebut.



Guntur S. Siboro, Senior Vice President Pasar Konsumer Indosat, menandaskan Indosat akan mengkaji kembali model bisnis mengenai SMS undian berhadiah bila memang ada fatwa MUI tersebut.
"Selama ini yang paling berkepentingan terhadap proses kerja SMS undian berhadiah adalah para penyedia konten, sementara operator hanya menjalankannya saja," ujarnya pada acara peluncuran I-Ring Indonesia Song Festiva12006, kemarin.



Dia menuturkan bila ada usaha dari seseorang misalnya menjawab sejumlah pertanyaan kuis ilmu pengetahuan setelah itu diberi hadiah sebagai imbalan, maka perlu dijelaskan lagi keharamannya.



Direktur Pemasaran Indosat Wahyu Widjajadi mengatakan SMS berhadiah masuk dalam value added services (VAS).
"Pendapatan Indosat dari VAS hanya sekitar 10% dari total pendapatan SMS atau sekitar 3% dari seluruh pendapatan. Sebagian besar SMS merupakan pesan singkat dari pelanggan ke pelanggan," ujarnya.



Dua hari lalu Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia II MUI menyatakan bahwa hukum SMS undian berhadiah adalah haram karena mengandung unsur judi.



SMS undian berhadiah yang dinyatakan haram tersebut adalah suatu model pengiriman layanan pesan singkat mengenai berbagai masalah tertentu yang disertai dengan janji pemberian hadiah.



MUI juga mengungkapkan SMS berhadiah mengandung judi karena mengundi nasib yang menyebabkan konsumen berharap-harap cemas memperoleh hadiah besar dengan cara yang mudah
"SMS tersebut dikatakan gharar, yaitu membahayakan orang lain karena terdapat permainan judi terselubung yang menyesatkan dengan pemberian hadiah kemenangan di atas kerugian dan kekalahan yang diderita peserta lain," ujar Ketua Komisi Fatwa MUIKH Ma'ruf Amin, seperti dikutip www.mui.or.id.



SMS berhadiah yang diharamkan, lanjut dia, bisa berbentuk bisnis kegiatan kontes, kuis, olahraga, permainan, kompetisi, dan lainnya.




Agar diperhatikan




Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) juga memandang fatwa MUI tersebut perlu diperhatikan operator telekomunikasi.
"Wajar saja jika ada fatwa dari Majelis Ulama Indonesia yang mengharamkan SMS undian berhadiah," kata anggota BRTI Heru Sutadi kepada Bisnis, kemarin.



Menurut dia, BRTI juga akan concern terhadap isu-isu terkait te1ekomunikasi yang merugikan masyarakat. BRTI menyatakan tidak akan segan-segan mencabut izin operator telekomunikasi termasuk membuat regulasi baru jika terjadi kerugian pada masyarakat.



Namun, menurut Heru, MUI perlu menje1askan kembali secara detail bentuk SMS yang diharamkan tersebut.



Ririn Widaryanti, GM Customer Serviee Telkomsel, menilai MUI perlu menjelaskan lebih detail bentuk SMS undian berhadiah yang diharamkan tersebut.



Menurut operator seluler itu, majelis tersebut perlu menje1askan apakah bentuk hadiah kepada pelanggan yang memiliki loyalitas tinggi kepada operator dalam bentuk poin bisa dikatakan haram.



Berdasarkan data dari Telkomsel, setiap kali program undian, terdapat jutaan SMS yang masuk namun kontribusinya bagi pendapatan Telkomsel sangat kecil.



Sebelumnya, praktisi telekomunikasi S.Teguh mengatakan nilai bisnis pada undian SMS sangat besar, namun jumlah hadiah yang diberikan sangat kecil.***

Deskripsi Alternatif :

JAKARTA: Operator telekomunikasi akan mengkaji kembali model bisnis layanan pesan singkat (SMS) undian berhadiah setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram terhadap layanan tersebut.



Guntur S. Siboro, Senior Vice President Pasar Konsumer Indosat, menandaskan Indosat akan mengkaji kembali model bisnis mengenai SMS undian berhadiah bila memang ada fatwa MUI tersebut.
"Selama ini yang paling berkepentingan terhadap proses kerja SMS undian berhadiah adalah para penyedia konten, sementara operator hanya menjalankannya saja," ujarnya pada acara peluncuran I-Ring Indonesia Song Festiva12006, kemarin.



Dia menuturkan bila ada usaha dari seseorang misalnya menjawab sejumlah pertanyaan kuis ilmu pengetahuan setelah itu diberi hadiah sebagai imbalan, maka perlu dijelaskan lagi keharamannya.



Direktur Pemasaran Indosat Wahyu Widjajadi mengatakan SMS berhadiah masuk dalam value added services (VAS).
"Pendapatan Indosat dari VAS hanya sekitar 10% dari total pendapatan SMS atau sekitar 3% dari seluruh pendapatan. Sebagian besar SMS merupakan pesan singkat dari pelanggan ke pelanggan," ujarnya.



Dua hari lalu Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia II MUI menyatakan bahwa hukum SMS undian berhadiah adalah haram karena mengandung unsur judi.



SMS undian berhadiah yang dinyatakan haram tersebut adalah suatu model pengiriman layanan pesan singkat mengenai berbagai masalah tertentu yang disertai dengan janji pemberian hadiah.



MUI juga mengungkapkan SMS berhadiah mengandung judi karena mengundi nasib yang menyebabkan konsumen berharap-harap cemas memperoleh hadiah besar dengan cara yang mudah
"SMS tersebut dikatakan gharar, yaitu membahayakan orang lain karena terdapat permainan judi terselubung yang menyesatkan dengan pemberian hadiah kemenangan di atas kerugian dan kekalahan yang diderita peserta lain," ujar Ketua Komisi Fatwa MUIKH Ma'ruf Amin, seperti dikutip www.mui.or.id.



SMS berhadiah yang diharamkan, lanjut dia, bisa berbentuk bisnis kegiatan kontes, kuis, olahraga, permainan, kompetisi, dan lainnya.




Agar diperhatikan




Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) juga memandang fatwa MUI tersebut perlu diperhatikan operator telekomunikasi.
"Wajar saja jika ada fatwa dari Majelis Ulama Indonesia yang mengharamkan SMS undian berhadiah," kata anggota BRTI Heru Sutadi kepada Bisnis, kemarin.



Menurut dia, BRTI juga akan concern terhadap isu-isu terkait te1ekomunikasi yang merugikan masyarakat. BRTI menyatakan tidak akan segan-segan mencabut izin operator telekomunikasi termasuk membuat regulasi baru jika terjadi kerugian pada masyarakat.



Namun, menurut Heru, MUI perlu menje1askan kembali secara detail bentuk SMS yang diharamkan tersebut.



Ririn Widaryanti, GM Customer Serviee Telkomsel, menilai MUI perlu menjelaskan lebih detail bentuk SMS undian berhadiah yang diharamkan tersebut.



Menurut operator seluler itu, majelis tersebut perlu menje1askan apakah bentuk hadiah kepada pelanggan yang memiliki loyalitas tinggi kepada operator dalam bentuk poin bisa dikatakan haram.



Berdasarkan data dari Telkomsel, setiap kali program undian, terdapat jutaan SMS yang masuk namun kontribusinya bagi pendapatan Telkomsel sangat kecil.



Sebelumnya, praktisi telekomunikasi S.Teguh mengatakan nilai bisnis pada undian SMS sangat besar, namun jumlah hadiah yang diberikan sangat kecil.***

Beri Komentar ?#(0) | Bookmark

PropertiNilai Properti
ID PublisherJBPTPPOLBAN
OrganisasiPOLBAN
Nama KontakErlin Arvelina
AlamatJl. Trsn. Gegerkalong Hilir Ds. Ciwaruga
KotaBandung
DaerahJawa Barat
NegaraIndonesia
Telepon022 201 3789 ext. 168, 169, 239
Fax022 201 3889
E-mail Administratorerlin.arvelina@polban.ac.id
E-mail CKOerlin.arvelina@polban.ac.id

Print ...

Kontributor...

  • Editor: