Path: Top > Electronics Clipping > PENDIDIKAN

Perlu Segera Ada Kejelasan Lembaga Sertifikasi

KOMPAS, Kamis, 20 April 2006, Hal.12
Clipping from JBPTPPOLBAN / 2012-02-18 15:07:25
Oleh : (JON), POLBAN
Dibuat : 2006-04-21, dengan 0 file

Keyword : UU Guru dan Dosen, tunjangan fungsional

BANDUNG, KOMPAS : Keberadaan UU Guru dan Dosen dinilai belum memberi manfaat secara langsung bagi guru dan dosen swasta. Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Guru dan Dosen Swasta Republik Indonesia (DPP PGDSRI) meragukan ketentuan UU Guru dan Dosen, terutama menyangkut tunjangan fungsional, akan dapat diimplementasikan dalam waktu dekat ini.

Dalam kaitan itu pula, mereka menuntut agar segera ada kejelasan mengenai program sertifikasi dan kepastian lembaga penyelenggaranya.
"Setelah 60 tahun menanti, kami sangat bersyukur ketika UU ini diberlakukan. Namun, pada kenyataannya, hingga detik ini keberadaan UU itu belum memberikan manfaat yang terasa langsung bagi guru dan dosen swasta di Indonesia. Ketentuan UU itu sama sekali belum bisa dilaksanakan, terutama yang mengatur tentang tunjangan fungsional bagi guru," ujar Ketua Umum DPP PGDSRI Sali Iskandar, Rabu (19/4).

Sali pesimis ketentuan yang terdapat di dalam UU Guru dan Dosen itu bisa diimplementasikan dalam waktu dekat ini. Bahkan, ia memperkirakan ketentuan di dalam UU itu baru bisa direalisasikan dalam kurun 5-10 tahun mendatang. Pasalnya, selain harus menunggu perancangan dan pengesahan peraturan pemerintah terhadap UU tersebut, pihaknya hingga saat ini belum memperoleh kejelasan mengenai penyelenggaraan sertifikasi maupun kepastian lembaganya.
"Penting sekali bahwa pemerintah harus segera menetapkan lembaganya (sertifikasi), apakah dari sebuah lembaga baru, bekas IKIP atau universitas yang punya jurusan kependidikan, atau konsorsium? Kepastian ini penting untuk inenghindari adanya spekulasi dari sejumlah lembaga pendidikan atau universitas yang menawarkan iming-iming sertifikasi, sementara pemerintah belum menetapkan,"ujarnya.

Menurut Sali, guru dan dosen swasta selama ini masih merasa didiskriminasikan oleh pemerintah. Hal ini, terlihat dari adanya perbedaan kenaikan tunjangan fungsional antara guru/dosen swasta dengan negeri.***

Deskripsi Alternatif :

BANDUNG, KOMPAS : Keberadaan UU Guru dan Dosen dinilai belum memberi manfaat secara langsung bagi guru dan dosen swasta. Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Guru dan Dosen Swasta Republik Indonesia (DPP PGDSRI) meragukan ketentuan UU Guru dan Dosen, terutama menyangkut tunjangan fungsional, akan dapat diimplementasikan dalam waktu dekat ini.

Dalam kaitan itu pula, mereka menuntut agar segera ada kejelasan mengenai program sertifikasi dan kepastian lembaga penyelenggaranya.
"Setelah 60 tahun menanti, kami sangat bersyukur ketika UU ini diberlakukan. Namun, pada kenyataannya, hingga detik ini keberadaan UU itu belum memberikan manfaat yang terasa langsung bagi guru dan dosen swasta di Indonesia. Ketentuan UU itu sama sekali belum bisa dilaksanakan, terutama yang mengatur tentang tunjangan fungsional bagi guru," ujar Ketua Umum DPP PGDSRI Sali Iskandar, Rabu (19/4).

Sali pesimis ketentuan yang terdapat di dalam UU Guru dan Dosen itu bisa diimplementasikan dalam waktu dekat ini. Bahkan, ia memperkirakan ketentuan di dalam UU itu baru bisa direalisasikan dalam kurun 5-10 tahun mendatang. Pasalnya, selain harus menunggu perancangan dan pengesahan peraturan pemerintah terhadap UU tersebut, pihaknya hingga saat ini belum memperoleh kejelasan mengenai penyelenggaraan sertifikasi maupun kepastian lembaganya.
"Penting sekali bahwa pemerintah harus segera menetapkan lembaganya (sertifikasi), apakah dari sebuah lembaga baru, bekas IKIP atau universitas yang punya jurusan kependidikan, atau konsorsium? Kepastian ini penting untuk inenghindari adanya spekulasi dari sejumlah lembaga pendidikan atau universitas yang menawarkan iming-iming sertifikasi, sementara pemerintah belum menetapkan,"ujarnya.

Menurut Sali, guru dan dosen swasta selama ini masih merasa didiskriminasikan oleh pemerintah. Hal ini, terlihat dari adanya perbedaan kenaikan tunjangan fungsional antara guru/dosen swasta dengan negeri.***

Beri Komentar ?#(0) | Bookmark

PropertiNilai Properti
ID PublisherJBPTPPOLBAN
OrganisasiPOLBAN
Nama KontakErlin Arvelina
AlamatJl. Trsn. Gegerkalong Hilir Ds. Ciwaruga
KotaBandung
DaerahJawa Barat
NegaraIndonesia
Telepon022 201 3789 ext. 168, 169, 239
Fax022 201 3889
E-mail Administratorerlin.arvelina@polban.ac.id
E-mail CKOerlin.arvelina@polban.ac.id

Print ...

Kontributor...

  • Editor: