Path: Top > Electronics Clipping > PENDIDIKAN

Model Penilaian Tak Cukup dengan Instrumen BAN- PT

KOMPAS, Kamis, 16 Maret 2006, Hal. 12
Clipping from JBPTPPOLBAN / 2012-02-18 15:07:22
Oleh : (NAR) , POLBAN
Dibuat : 2006-03-17, dengan 0 file

Keyword : akreditas, administratif

JAKARTA, KOMPAS - Persyaratan akreditasi untuk perguruan tinggi menyelenggara program sertifikasi guru seyogianya diterjemahkan secara arif. Status akreditasi pada perguruan tinggi bersangkutan tidak hanya cukup mengacu pada instrumen yang selama ini dipatronkan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).
"Selama ini, instrumen akreditasi BAN-PT lebih mengedepankan aspek administratif ketimbang aspek mutu dan proses pendidikan. Akan lebih proporsional jika kelayakan kapasitas lembaga pendidikan prajabatan profesional itu diukur berdasarkan sisi kelengkapan infrastruktur, sumber daya manusia, proses, dan mutunya ujar T Raka Joni, guru besar Universitas Negeri Malang, Rabu (15/3), dalam diskusi tentang sertifikasi guru di Jakarta.

Diskusi yang diprakarsai Depdiknas dan Bank Dunia tersebut dihadiri ahli dan praktisi pendidikan seperti Ki Supriyoko dari Taman Siswa, Utomo Danajaya dari Paramadina, dan Mukhtar dari Universitas Jambi.

Tentang kelemahan dari instrumen BAN-PT, Raka menyebutkan sejumlah contoh yang absurd. Misalnya, ada program studi di sebuah perguruan tinggi yang hanya memiliki satu-dua doktor tetapi terakreditasi B. Ada pula yang memiliki doktor lebih banyak tapi terakreditasi C.

Fasli Jalal, Dirjen Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Depdiknas, menyambut baik masukan dari kalangan yang memahami seluk-beluk tenaga kependidikan.
"Masukan-masukan tersebut dibutuhkan akan memperkaya rancangan peraturan pemerintah turunan UU Guru dan Dosen," katanya.

Ia mengingatkan bahwa Pasal 47 Undang-Undang Guru dan Dosen memberi kewenangan kepada pemerintah untuk menetapkan perguruan tinggi yang terakreditasi guna menyelenggarakan akreditasi. Namun, hal itu tak akan dijabarkan secara kaku.

Sebagai institusi pendidikan profesi, akreditasi LPTK tidaklah sepantasnya diukur berdasarkan patron BAN-PT. Perlu dibuat instrumen-instrumen baru yang kemungkinan disusun oleh semacam konsorsium.

Fasli menambahkan, penyusunan instrumen akreditasi tersebut diupayakan melibatkan unsur penyelenggara pendidikan, organisasi profesi guru, dan pemerintah.***

Deskripsi Alternatif :

JAKARTA, KOMPAS - Persyaratan akreditasi untuk perguruan tinggi menyelenggara program sertifikasi guru seyogianya diterjemahkan secara arif. Status akreditasi pada perguruan tinggi bersangkutan tidak hanya cukup mengacu pada instrumen yang selama ini dipatronkan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).
"Selama ini, instrumen akreditasi BAN-PT lebih mengedepankan aspek administratif ketimbang aspek mutu dan proses pendidikan. Akan lebih proporsional jika kelayakan kapasitas lembaga pendidikan prajabatan profesional itu diukur berdasarkan sisi kelengkapan infrastruktur, sumber daya manusia, proses, dan mutunya ujar T Raka Joni, guru besar Universitas Negeri Malang, Rabu (15/3), dalam diskusi tentang sertifikasi guru di Jakarta.

Diskusi yang diprakarsai Depdiknas dan Bank Dunia tersebut dihadiri ahli dan praktisi pendidikan seperti Ki Supriyoko dari Taman Siswa, Utomo Danajaya dari Paramadina, dan Mukhtar dari Universitas Jambi.

Tentang kelemahan dari instrumen BAN-PT, Raka menyebutkan sejumlah contoh yang absurd. Misalnya, ada program studi di sebuah perguruan tinggi yang hanya memiliki satu-dua doktor tetapi terakreditasi B. Ada pula yang memiliki doktor lebih banyak tapi terakreditasi C.

Fasli Jalal, Dirjen Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Depdiknas, menyambut baik masukan dari kalangan yang memahami seluk-beluk tenaga kependidikan.
"Masukan-masukan tersebut dibutuhkan akan memperkaya rancangan peraturan pemerintah turunan UU Guru dan Dosen," katanya.

Ia mengingatkan bahwa Pasal 47 Undang-Undang Guru dan Dosen memberi kewenangan kepada pemerintah untuk menetapkan perguruan tinggi yang terakreditasi guna menyelenggarakan akreditasi. Namun, hal itu tak akan dijabarkan secara kaku.

Sebagai institusi pendidikan profesi, akreditasi LPTK tidaklah sepantasnya diukur berdasarkan patron BAN-PT. Perlu dibuat instrumen-instrumen baru yang kemungkinan disusun oleh semacam konsorsium.

Fasli menambahkan, penyusunan instrumen akreditasi tersebut diupayakan melibatkan unsur penyelenggara pendidikan, organisasi profesi guru, dan pemerintah.***

Beri Komentar ?#(0) | Bookmark

PropertiNilai Properti
ID PublisherJBPTPPOLBAN
OrganisasiPOLBAN
Nama KontakErlin Arvelina
AlamatJl. Trsn. Gegerkalong Hilir Ds. Ciwaruga
KotaBandung
DaerahJawa Barat
NegaraIndonesia
Telepon022 201 3789 ext. 168, 169, 239
Fax022 201 3889
E-mail Administratorerlin.arvelina@polban.ac.id
E-mail CKOerlin.arvelina@polban.ac.id

Print ...

Kontributor...

  • Editor: