Path: Top > Electronics Clipping > ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI > ELEKTRONIKA, TELEKOMUNIKASI & LISTRIK

Menkominfo Digugat Soal Izin Satelit Asing

BISNIS INDONESIA, Rabu, 22 Maret 2006, Hal.T1
Clipping from JBPTPPOLBAN / 2013-12-16 14:01:28
Oleh : Sylviana Pravita, POLBAN
Dibuat : 2006-03-24, dengan 0 file

Keyword : Satelit, televisi

JAKARTA: Koalisi Pemantau Informatika (KPI) akan mengajukan gugatan terhadap Menkominfo Sofyan A. Djalil sehubungan dengan beroperasinya televisi berlangganan asal Malaysia, Astro.



Menurut Koordinator KPI Ahmad Syahri, perusahaan tersebut sudah beroperasi secara komersial di Tanah Air, padahal belum memenuhi semua persyaratan yang berlaku.
"Seharusnya, Menkominfo bisa menegakkan aturan main yang benar. Kami akan melaporkan Menkominfo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," katanya kemarin.



Menurut Syahri, pihak-pihak yang akan di-PTUN-kan adalah Menkominfo Sofyan Djalil, Ditjen Postel Djamhari Sirat, dan Lakhar Dirjen Postel Depkominfo Thlus Rahardjo.



Seharusnya, kata dia, penyelenggara televisi berlangganan yang melakukan kerja sama dengan pihak asing diberlakukan persyaratan sesuai UU Penyiaran No.32 Tahun 2002, antara lain satelit asing tersebut harus mendapatkan izin hak labuh (landing right).



Sedangkan hak labuh diberikan apabila memenuhi Pasal 6 Permen Komindo No.l3 Tahun 2005 berupa prinsip resiprokal yaitu jika satelit asing dapat masuk ke Indonesia, maka negara asal satelit tersebut harus membuka diri kepada satelit Indonesia untuk masuk ke wilayahnya.



Perizinan yang dipersoalkan KPI termasuk Surat Ditjen Postel No. 082/PT003/Tel/DJPT 2005 yang dikeluarkan 31 Januari 2005 tentang Izin Landing Right bagi PT Direct Vision. Ditjen Postel No.2131/DJPT/4/Kominfo/12/2005 perihal tanggapan permohonan hak labuh bagi PT Direct Vision juga dipersoalkan.***

Deskripsi Alternatif :

JAKARTA: Koalisi Pemantau Informatika (KPI) akan mengajukan gugatan terhadap Menkominfo Sofyan A. Djalil sehubungan dengan beroperasinya televisi berlangganan asal Malaysia, Astro.



Menurut Koordinator KPI Ahmad Syahri, perusahaan tersebut sudah beroperasi secara komersial di Tanah Air, padahal belum memenuhi semua persyaratan yang berlaku.
"Seharusnya, Menkominfo bisa menegakkan aturan main yang benar. Kami akan melaporkan Menkominfo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," katanya kemarin.



Menurut Syahri, pihak-pihak yang akan di-PTUN-kan adalah Menkominfo Sofyan Djalil, Ditjen Postel Djamhari Sirat, dan Lakhar Dirjen Postel Depkominfo Thlus Rahardjo.



Seharusnya, kata dia, penyelenggara televisi berlangganan yang melakukan kerja sama dengan pihak asing diberlakukan persyaratan sesuai UU Penyiaran No.32 Tahun 2002, antara lain satelit asing tersebut harus mendapatkan izin hak labuh (landing right).



Sedangkan hak labuh diberikan apabila memenuhi Pasal 6 Permen Komindo No.l3 Tahun 2005 berupa prinsip resiprokal yaitu jika satelit asing dapat masuk ke Indonesia, maka negara asal satelit tersebut harus membuka diri kepada satelit Indonesia untuk masuk ke wilayahnya.



Perizinan yang dipersoalkan KPI termasuk Surat Ditjen Postel No. 082/PT003/Tel/DJPT 2005 yang dikeluarkan 31 Januari 2005 tentang Izin Landing Right bagi PT Direct Vision. Ditjen Postel No.2131/DJPT/4/Kominfo/12/2005 perihal tanggapan permohonan hak labuh bagi PT Direct Vision juga dipersoalkan.***

Beri Komentar ?#(0) | Bookmark

PropertiNilai Properti
ID PublisherJBPTPPOLBAN
OrganisasiPOLBAN
Nama KontakErlin Arvelina
AlamatJl. Trsn. Gegerkalong Hilir Ds. Ciwaruga
KotaBandung
DaerahJawa Barat
NegaraIndonesia
Telepon022 201 3789 ext. 168, 169, 239
Fax022 201 3889
E-mail Administratorerlin.arvelina@polban.ac.id
E-mail CKOerlin.arvelina@polban.ac.id

Print ...

Kontributor...

  • Editor: