Path: Top > Skripsi - D4 > Jurusan Akuntansi > Program Studi Akuntansi Manajemen Pemerintahan > 2016

Analisis Faktor yang Mempengaruhi Tidak Tercapainya Realisasi Pendapatan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan Tahun 2014 (Studi Kasus pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bandung Barat)

Analysis of Factors which Influence The Failure in Achieving The Income Realization Non-Metal and Stone Mineral Tax in 2014 (Case Study at Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bandung Barat)

Tugas Akhir, 005 / 2016 / AMP
Undergraduate Theses from JBPTPPOLBAN / 2018-09-03 15:06:03
Oleh : Helmy Alvionita - 125134012 (helmyalvionita@gmail.com)
Dibuat : 2017-07-21, dengan 4 file

Keyword : Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Penerimaan
Subjek : Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Tax Non Metallic Minerals and Rocks , Acceptance

Pada tahun 2014 di Kabupaten Bandung Barat terjadi fenomena yang sangat signifikan dimana target penerimaan pajak mineral bukan logam dan batuan naik sangat jauh berbeda dari tahun 2013. Perubahan tersebut menimbulkan masalah, yaitu penerimaan pajak mineral bukan logam dan batuan menjadi tidak tercapai. Padahal pada tahun 2015 angka targetnya tidak berubah jauh dari tahun 2014 tetapi angka tersebut bisa tercapai. Karena hal tersebutlah penelitian ini dilakukan dengan tujuan mencari tahu faktor-faktor yang mungkin memengaruhi kejadian tersebut pada tahun 2014 sehingga target tersebut tidak tercapai dan upaya apa yang dilakukan pada tahun 2015 sehingga tidak ada masalah lagi dalam penerimaan pajak tersebut. Penelitian ini di lakukan dengan metode wawancara dengan beberapa staf yang ada di lingkungan Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah. Penelitian ini mendapat kesimpulan bahwa penyebab tidak tercapainya target pada tahun 2014 secara keseluruhan adalah karena perbedaan pendapat para staf DPPKAD dalam menafsirkan undang-undang dan tuntutan dari Gubernur dan Wakil Gubernur Kabupaten Bandung Barat untuk menaikan pendapatan asli daerah. Selain itu hal tersebut juga terjadi karena para pengusaha tambang sulit menerima pemahaman konsep perhitungan pajak yang seharusnya seperti yang disebutkan dalam Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 41 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan. Pada tahun 2015 Pemerintah Kabupaten Bandung Barat telah menata ulang kembali data yang benar agar tidak terjadi kesalahan lagi dan telah menyamakan persepsi dalam menafsirkan undang-undang. Setelah mengetahui hal-hal yang disebutkan di atas, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat diharapkan bisa mempertahankan kebijakan tersebut dan meningkatkan kinerjanya agar menjadi lebih baik pada tahun-tahun selanjutnya dan juga menyegerakan beberepa upaya yang belum sempat dilaksanakan pada tahun 2015, untuk dilaksanakan pada tahun 2016 agar penerimaan PAD terus meningkat. Kata Kunci: Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Penerimaan

Deskripsi Alternatif :

In the year 2014 in West Bandung District happened a very significant phenomenon in which mineral tax revenues target instead of metal and rock climb is very much different from 2013. These changes cause problems, namely mineral tax revenues instead of metal and rocks is not achieved. But by 2015 the target number has not changed much from 2014 but the figure could be achieved. Because of the things that this research was conducted with the aim of finding out the factors that may affect the incident by 2014 so that the target is not reached and what is done by 2015 so that there is no problem any more in tax revenue. The research was done by the method of interview with some existing staff in the Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah. This research got the conclusion that the cause did not achieve its target in 2014 as a whole is because of DPPKAD's staff disagreements in interpreting laws and demands from the Governor and Vice Governor of West Bandung District to raise the income of the original area. In addition it also occurs because of difficult mining entrepreneurs receive the understanding of the concept of tax calculations that should have as mentioned in rule 41 Number West Bandung Regent in 2011 about the directions of the implementation of the regulatory region number 10 in 2010 the Mineral Tax Instead of metal and rock. By 2015 West Bandung District Government has reorganized the data back so as not to error again and has likened the perception in interpreting the Act. After learning the things mentioned above, the Government of West Bandung District expected could maintain these policies and improve its performance in order to get better in the next year and also numerous and hastening efforts that have not had a chance to be implemented by 2015, to be implemented by 2016 in order to receipt PAD is on the rise. Keywords: Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Tax Non Metallic Minerals and Rocks , Acceptance

Beri Komentar ?#(0) | Bookmark

PropertiNilai Properti
ID PublisherJBPTPPOLBAN
Organisasi
Nama KontakErlin Arvelina
AlamatJl. Trsn. Gegerkalong Hilir Ds. Ciwaruga
KotaBandung
DaerahJawa Barat
NegaraIndonesia
Telepon022 201 3789 ext. 168, 169, 239
Fax022 201 3889
E-mail Administratorerlin.arvelina@polban.ac.id
E-mail CKOerlin.arvelina@polban.ac.id

Print ...

Kontributor...

  • Pembimbing: Arry Irawan, S.E., M.Si., Editor: Erlin Arvelina

Download...