Path: Top > Journal Politeknik Negeri Bandung > Jurusan Administrasi Niaga > TATA NIAGA > Volume VII Nomor 1 Juni 2007
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS): Solusi Masalah Hukum Perbankan Negara Berkembang
Oleh : Sumiyati
Dibuat : 2012-03-09, dengan 0 file
Keyword : lembaga penjamin simpanan (LPS), solusi, hukum perbankan
Tingkat inflasi yang tinggi, beban kewajiban utang, serta kurang berhasil dalam mengelola sektor-sektor andalan merupakan situasi umum yang dihadapi negara berkembang, termasuk Indonesia. Akibatnya, sektor pembiayaan terhambat, ketidakpastian usaha dan hukum meningkat. Akibatnya, investasi menurun dan tingkat kepercayaan masyarakat semakin menurun pula. Hal ini sangat dirasakan pelaku industri perbankan sebagai salah satu penopang sektor pembiayaan. Untuk kembali meningkatkan iklim usaha dan tingkat kepercayaan masyarakat pada industri perbankan, pemerintah Indonesia menetapkan suatu Undang-undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). LPS merupakan lembaga yang berfungsi sebagai penjamin simpanan nasabah bank untuk meningkatkan kelangsungan usaha bank secara sehat tanpa menimbulkan moral hazard pada pihak pengelola dan nasabah bank. Diharapkan juga, LPS mampu menangani bank yang tidak dapat melanjutkan usahanya (bank gagal). Oleh karena itu, LPS yang kedudukannya secara hukum telah ditetapkan dalam sebual ketentuan undang-undang, diharapkan mampu melaksanakan fungsinya.
Deskripsi Alternatif :.
Beri Komentar ?#(0) | Bookmark
Properti | Nilai Properti |
---|---|
ID Publisher | JBPTPPOLBAN |
Organisasi | |
Nama Kontak | Erlin Arvelina |
Alamat | Jl. Trsn. Gegerkalong Hilir Ds. Ciwaruga |
Kota | Bandung |
Daerah | Jawa Barat |
Negara | Indonesia |
Telepon | 022 201 3789 ext. 168, 169, 239 |
Fax | 022 201 3889 |
E-mail Administrator | erlin.arvelina@polban.ac.id |
E-mail CKO | erlin.arvelina@polban.ac.id |
Print ...
Kontributor...
- Editor: Idayu Gemalia