Path: Top > Journal Politeknik Negeri Bandung > Jurusan Administrasi Niaga > TATA NIAGA > Volume VII Nomor 1 Juni 2007

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS): Solusi Masalah Hukum Perbankan Negara Berkembang

Journal from JBPTPPOLBAN / 2012-03-12 11:20:46
Oleh : Sumiyati
Dibuat : 2012-03-09, dengan 0 file

Keyword : lembaga penjamin simpanan (LPS), solusi, hukum perbankan

Tingkat inflasi yang tinggi, beban kewajiban utang, serta kurang berhasil dalam mengelola sektor-sektor andalan merupakan situasi umum yang dihadapi negara berkembang, termasuk Indonesia. Akibatnya, sektor pembiayaan terhambat, ketidakpastian usaha dan hukum meningkat. Akibatnya, investasi menurun dan tingkat kepercayaan masyarakat semakin menurun pula. Hal ini sangat dirasakan pelaku industri perbankan sebagai salah satu penopang sektor pembiayaan. Untuk kembali meningkatkan iklim usaha dan tingkat kepercayaan masyarakat pada industri perbankan, pemerintah Indonesia menetapkan suatu Undang-undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). LPS merupakan lembaga yang berfungsi sebagai penjamin simpanan nasabah bank untuk meningkatkan kelangsungan usaha bank secara sehat tanpa menimbulkan moral hazard pada pihak pengelola dan nasabah bank. Diharapkan juga, LPS mampu menangani bank yang tidak dapat melanjutkan usahanya (bank gagal). Oleh karena itu, LPS yang kedudukannya secara hukum telah ditetapkan dalam sebual ketentuan undang-undang, diharapkan mampu melaksanakan fungsinya.

Deskripsi Alternatif :

.

Beri Komentar ?#(0) | Bookmark

PropertiNilai Properti
ID PublisherJBPTPPOLBAN
Organisasi
Nama KontakErlin Arvelina
AlamatJl. Trsn. Gegerkalong Hilir Ds. Ciwaruga
KotaBandung
DaerahJawa Barat
NegaraIndonesia
Telepon022 201 3789 ext. 168, 169, 239
Fax022 201 3889
E-mail Administratorerlin.arvelina@polban.ac.id
E-mail CKOerlin.arvelina@polban.ac.id

Print ...

Kontributor...

  • Editor: Idayu Gemalia