Path: Top > Journal Politeknik Negeri Bandung > Jurusan Administrasi Niaga > TATA NIAGA > Volume III Nomor 3 Desember 2003
Peranan Pejabat Pembuat Akta Tanah sebagai Wajib Pajak dan Pemungut Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
Oleh : Zainuddin Safiri ; Ita Susanti
Dibuat : 2012-04-25, dengan 0 file
Keyword : wajib pajak, self assessment, pajak penghasilan
Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara untukmeningkatkan penerimaan negara dari pajak, Pemerintah perlu menyusun undang-undang perpajakan yang menciptakan keterbukaan, kesederhanaan, transparansi, konsistensi, netralitas dan kepastian hukum. Sistem perpajakan yang selama ini berlaku yakni self assessment, yaitu wajib pajak menghitung sendiri besarnya pajak yang terutang, kemudian menyetor ke bank atau ke Kantor Pos dan Giro lalu kemudian melaporkannya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) adalah salah satu pihak yang diberi pemerintah untuk menandatangani peralihan hak atas tanah dan atau bangunan. Peralihan hak atas tanah dan atau bangunan yang antara lain, penjualan, tukar menukar atau ruislag, perjanjian pemindahan hak, penyerahan hak lelang, hibah atau cara lain yang disepakati oleh pihak-pihak yang bersangkutan. Sebelum akta peralihan tersebut ditandatangin oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah, Pajak Penghasilan (PPh) yang teutang wajib dibayar oleh wajib pajak yang mengalihkan hak dengan menggunakan setoran pajak ke bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro, Pejabat Pembuat Akta Tanah baru diperkenankan menandatangani akte setelah terbukti bahwa wajib pajak tersebut telah melunasi pajak penghasilan yang terutang dengan menyerahan lembar kelima Surat Setoran Pajak (SSP) Final bagi wajib pajak prang pribadi atau yayasan atau organisasi yang sejenis.
Deskripsi Alternatif :.
Beri Komentar ?#(0) | Bookmark
Properti | Nilai Properti |
---|---|
ID Publisher | JBPTPPOLBAN |
Organisasi | |
Nama Kontak | Erlin Arvelina |
Alamat | Jl. Trsn. Gegerkalong Hilir Ds. Ciwaruga |
Kota | Bandung |
Daerah | Jawa Barat |
Negara | Indonesia |
Telepon | 022 201 3789 ext. 168, 169, 239 |
Fax | 022 201 3889 |
E-mail Administrator | erlin.arvelina@polban.ac.id |
E-mail CKO | erlin.arvelina@polban.ac.id |
Print ...
Kontributor...
- Editor: Idayu Gemalia