Path: Top > Electronics Clipping > BISNIS DAN EKONOMI
SNI Wajib Ban Resmi Diberlakukan
Clipping from JBPTPPOLBAN / 2013-12-16 13:46:07
Oleh : Ahmad Muhibbuddin & Rahayuningsih, POLBAN
Dibuat : 2006-03-27, dengan 0 file
Keyword : SNI wajib ban
JAKARTA: Setelah terkatung-katung beberapa tahun, akhirnya kebijakan SNI Wajib untuk ban resrni diberlakukan pada 15 Maret 2006 dengan pengecualian ban yang terpasang pada kendaraan bermotor impor.
Payung hukum untuk pelaksanaan SNI Wajib ban ini adalah Peraturan Bersama Menperin dan Menperdag No.12/M-Ind/Per/3/2006 dan No.07/M-Dag/Per/3/2006 tentang perubahan kedua atas keputusan Menperindag No.595/MPP/Kep/9/2004 tentang pemberlakuan SNI ban secara wajib.
Pasa 13 pada peraturan sebelumnya diubah dengan hanya menetapkan ketetuan SNI Wajib untuk ban yang diperdagangkan hanya untuk kategori produk dalam negeri dan impor. Ban yang terpasang dalam kendaraan bermotor yang diimpor secara utuh CBU (completely built up) tidak dikenakan ketentuan SNI.
SNI dalam SK Menperindag No. 595/2004 dikenakan terhadap lima jenis ban, yaitu ban mobil penumpang, truk ringan, truk dan bus, sepeda motor dan ban dalam kendaraan bermotor.
Sekjen Gaikindo Freddy Sutrisno menyambut baik keluarnya peraturan yang memberlakukan SNI Wajib ban ini. Dia menilai aspirasi pelaku industri otomotif telah didengar pemenntah dengan adanya perubahan mendasar yang mengecualikan ban yang terpasang pada kendaraan CBU dari ketentuan SNI Wajib.
"Logikanya memang susah diterapkan jika ban yang terpasang pada mobil impor harus diuji dulu. Ban mobil tersebut akan jadi barang bekas. Secara teknis akan susah diterapkan jika volumenya banyak," tuturnya kepada Bisnis, kemarin.
Dorong investasi
Secara terpisah Ketua Umum Asosiasi Produsen Ban Indonesia (APBI) A. Aziz Pane menyatakan keberadaan payung hukum bagi penerapan SNI Wajib ban ini akan mendorong peningkatan investasi di sektor hulu industri ban dalam negeri. Alasannya, kebijakan baru ini akan menjadi landasan untuk untuk menciptakan pasar ban yang lebih sehat. Pelaku industri ban nasional, lanjutnya, akan lebih tenang dan fokus dalam mengembangkan usahanya karena ancaman peredaran ban ilegal semestinya tidak ada lagi.
Produktivitas industri inipun akan naik dan penyerapan tenaga kerja bertambah. Tahun ini, APBI memperkirakan akan terjadi penambahan tenaga kerja dari 27.000 menjadi 30.000 pekerja.***
JAKARTA: Setelah terkatung-katung beberapa tahun, akhirnya kebijakan SNI Wajib untuk ban resrni diberlakukan pada 15 Maret 2006 dengan pengecualian ban yang terpasang pada kendaraan bermotor impor.
Payung hukum untuk pelaksanaan SNI Wajib ban ini adalah Peraturan Bersama Menperin dan Menperdag No.12/M-Ind/Per/3/2006 dan No.07/M-Dag/Per/3/2006 tentang perubahan kedua atas keputusan Menperindag No.595/MPP/Kep/9/2004 tentang pemberlakuan SNI ban secara wajib.
Pasa 13 pada peraturan sebelumnya diubah dengan hanya menetapkan ketetuan SNI Wajib untuk ban yang diperdagangkan hanya untuk kategori produk dalam negeri dan impor. Ban yang terpasang dalam kendaraan bermotor yang diimpor secara utuh CBU (completely built up) tidak dikenakan ketentuan SNI.
SNI dalam SK Menperindag No. 595/2004 dikenakan terhadap lima jenis ban, yaitu ban mobil penumpang, truk ringan, truk dan bus, sepeda motor dan ban dalam kendaraan bermotor.
Sekjen Gaikindo Freddy Sutrisno menyambut baik keluarnya peraturan yang memberlakukan SNI Wajib ban ini. Dia menilai aspirasi pelaku industri otomotif telah didengar pemenntah dengan adanya perubahan mendasar yang mengecualikan ban yang terpasang pada kendaraan CBU dari ketentuan SNI Wajib.
"Logikanya memang susah diterapkan jika ban yang terpasang pada mobil impor harus diuji dulu. Ban mobil tersebut akan jadi barang bekas. Secara teknis akan susah diterapkan jika volumenya banyak," tuturnya kepada Bisnis, kemarin.
Dorong investasi
Secara terpisah Ketua Umum Asosiasi Produsen Ban Indonesia (APBI) A. Aziz Pane menyatakan keberadaan payung hukum bagi penerapan SNI Wajib ban ini akan mendorong peningkatan investasi di sektor hulu industri ban dalam negeri. Alasannya, kebijakan baru ini akan menjadi landasan untuk untuk menciptakan pasar ban yang lebih sehat. Pelaku industri ban nasional, lanjutnya, akan lebih tenang dan fokus dalam mengembangkan usahanya karena ancaman peredaran ban ilegal semestinya tidak ada lagi.
Produktivitas industri inipun akan naik dan penyerapan tenaga kerja bertambah. Tahun ini, APBI memperkirakan akan terjadi penambahan tenaga kerja dari 27.000 menjadi 30.000 pekerja.***
Beri Komentar ?#(0) | Bookmark
Properti | Nilai Properti |
---|---|
ID Publisher | JBPTPPOLBAN |
Organisasi | POLBAN |
Nama Kontak | Erlin Arvelina |
Alamat | Jl. Trsn. Gegerkalong Hilir Ds. Ciwaruga |
Kota | Bandung |
Daerah | Jawa Barat |
Negara | Indonesia |
Telepon | 022 201 3789 ext. 168, 169, 239 |
Fax | 022 201 3889 |
E-mail Administrator | erlin.arvelina@polban.ac.id |
E-mail CKO | erlin.arvelina@polban.ac.id |