Path: Top > Electronics Clipping > BISNIS DAN EKONOMI
Istilah dalam Bank Syariah Perlu Disosialisasikan
Clipping from JBPTPPOLBAN / 2013-12-16 13:46:07
Oleh : (BAY/D09) , POLBAN
Dibuat : 2006-03-07, dengan 0 file
Keyword : Bannk syariah, istilah
Dalam perbankan syariah terdapat berbagai macam istilah seperti mudharabah, murabahah, atau istishna. Pernahkah Anda mendengar istilah itu?
Bagi masyarakat awam, istilah itu memang masih terdengar asing, namun itulah yang dipakai dalam perbankan syariah.
Istilah mudharabah berarti akad kerja sama suatu usaha antara dua pihak. Pihak pertama, yaitu bank syariah, menyediakan seluruh modal. Adapun pihak kedua sebagai pengelola. Keuntungan usaha dibagi di antara kedua pihak sesuai kesepakatan dalam kontrak.
Tak hanya muslim
Sementara murabahah adalah akad jual beli suatu barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli yang membayarnya dengan harga lebih. Harga tersebut dibayar sebagai keuntungan yang disepakati.
Adapun istishna merupakan akad jual beli barang dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan syarat yang disepakati pemesan dan penjual.
Dalam upaya mendorong perbankan syariah, istilah-istilah yang belum terbiasa dalam keseharian itu tentunya perlu disebarkan.
Ketua Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia Cabang Bandung Koordinator Jawa Barat Ina Primiana mengatakan, sosialisasi bank syariah memang perlu dilakukan. Sebab, pemahaman masyarakat terhadap sistem perbankan itu masih sangat kurang.
Banyaknya istilah asing yang belum dimengerti membuat calon nasabah enggan memiliki rekening di bank syariah.
Mereka sudah terbiasa dengan cara-cara bank umum konvensional sehingga malas mempelajari sistem syariah.
Sosialisasi juga diperlukan untuk menghapus pemahaman yang salah tentang bank syariah. Sebagian masyarakat masih menganggap bank syariah hanya untuk nasabah muslim. Padahal, masyarakat non muslim juga bisa menjadi nasabah bank syariah.***
Dalam perbankan syariah terdapat berbagai macam istilah seperti mudharabah, murabahah, atau istishna. Pernahkah Anda mendengar istilah itu?
Bagi masyarakat awam, istilah itu memang masih terdengar asing, namun itulah yang dipakai dalam perbankan syariah.
Istilah mudharabah berarti akad kerja sama suatu usaha antara dua pihak. Pihak pertama, yaitu bank syariah, menyediakan seluruh modal. Adapun pihak kedua sebagai pengelola. Keuntungan usaha dibagi di antara kedua pihak sesuai kesepakatan dalam kontrak.
Tak hanya muslim
Sementara murabahah adalah akad jual beli suatu barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli yang membayarnya dengan harga lebih. Harga tersebut dibayar sebagai keuntungan yang disepakati.
Adapun istishna merupakan akad jual beli barang dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan syarat yang disepakati pemesan dan penjual.
Dalam upaya mendorong perbankan syariah, istilah-istilah yang belum terbiasa dalam keseharian itu tentunya perlu disebarkan.
Ketua Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia Cabang Bandung Koordinator Jawa Barat Ina Primiana mengatakan, sosialisasi bank syariah memang perlu dilakukan. Sebab, pemahaman masyarakat terhadap sistem perbankan itu masih sangat kurang.
Banyaknya istilah asing yang belum dimengerti membuat calon nasabah enggan memiliki rekening di bank syariah.
Mereka sudah terbiasa dengan cara-cara bank umum konvensional sehingga malas mempelajari sistem syariah.
Sosialisasi juga diperlukan untuk menghapus pemahaman yang salah tentang bank syariah. Sebagian masyarakat masih menganggap bank syariah hanya untuk nasabah muslim. Padahal, masyarakat non muslim juga bisa menjadi nasabah bank syariah.***
Beri Komentar ?#(0) | Bookmark
Properti | Nilai Properti |
---|---|
ID Publisher | JBPTPPOLBAN |
Organisasi | POLBAN |
Nama Kontak | Erlin Arvelina |
Alamat | Jl. Trsn. Gegerkalong Hilir Ds. Ciwaruga |
Kota | Bandung |
Daerah | Jawa Barat |
Negara | Indonesia |
Telepon | 022 201 3789 ext. 168, 169, 239 |
Fax | 022 201 3889 |
E-mail Administrator | erlin.arvelina@polban.ac.id |
E-mail CKO | erlin.arvelina@polban.ac.id |
Print ...
Kontributor...
- Editor: