Path: Top > Electronics Clipping > BISNIS DAN EKONOMI

Istilah dalam Bank Syariah Perlu Disosialisasikan

KOMPAS, Kamis 2 Maret 2006, Hal.B
Clipping from JBPTPPOLBAN / 2013-12-16 13:46:07
Oleh : (BAY/D09) , POLBAN
Dibuat : 2006-03-07, dengan 0 file

Keyword : Bannk syariah, istilah

Dalam perbankan syariah terdapat berbagai macam istilah seperti mudharabah, murabahah, atau istishna. Pernahkah Anda mendengar istilah itu?


Bagi masyarakat awam, istilah itu memang masih terdengar asing, namun itulah yang dipakai dalam perbankan syariah.


Istilah mudharabah berarti akad kerja sama suatu usaha antara dua pihak. Pihak pertama, yaitu bank syariah, menyediakan seluruh modal. Adapun pihak kedua sebagai pengelola. Keuntungan usaha dibagi di antara kedua pihak sesuai kesepakatan dalam kontrak.



Tak hanya muslim



Sementara murabahah adalah akad jual beli suatu barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli yang membayarnya dengan harga lebih. Harga tersebut dibayar sebagai keuntungan yang disepakati.


Adapun istishna merupakan akad jual beli barang dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan syarat yang disepakati pemesan dan penjual.


Dalam upaya mendorong perbankan syariah, istilah-istilah yang belum terbiasa dalam keseharian itu tentunya perlu disebarkan.


Ketua Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia Cabang Bandung Koordinator Jawa Barat Ina Primiana mengatakan, sosialisasi bank syariah memang perlu dilakukan. Sebab, pemahaman masyarakat terhadap sistem perbankan itu masih sangat kurang.


Banyaknya istilah asing yang belum dimengerti membuat calon nasabah enggan memiliki rekening di bank syariah.


Mereka sudah terbiasa dengan cara-cara bank umum konvensional sehingga malas mempelajari sistem syariah.


Sosialisasi juga diperlukan untuk menghapus pemahaman yang salah tentang bank syariah. Sebagian masyarakat masih menganggap bank syariah hanya untuk nasabah muslim. Padahal, masyarakat non muslim juga bisa menjadi nasabah bank syariah.***

Deskripsi Alternatif :

Dalam perbankan syariah terdapat berbagai macam istilah seperti mudharabah, murabahah, atau istishna. Pernahkah Anda mendengar istilah itu?


Bagi masyarakat awam, istilah itu memang masih terdengar asing, namun itulah yang dipakai dalam perbankan syariah.


Istilah mudharabah berarti akad kerja sama suatu usaha antara dua pihak. Pihak pertama, yaitu bank syariah, menyediakan seluruh modal. Adapun pihak kedua sebagai pengelola. Keuntungan usaha dibagi di antara kedua pihak sesuai kesepakatan dalam kontrak.



Tak hanya muslim



Sementara murabahah adalah akad jual beli suatu barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli yang membayarnya dengan harga lebih. Harga tersebut dibayar sebagai keuntungan yang disepakati.


Adapun istishna merupakan akad jual beli barang dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan syarat yang disepakati pemesan dan penjual.


Dalam upaya mendorong perbankan syariah, istilah-istilah yang belum terbiasa dalam keseharian itu tentunya perlu disebarkan.


Ketua Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia Cabang Bandung Koordinator Jawa Barat Ina Primiana mengatakan, sosialisasi bank syariah memang perlu dilakukan. Sebab, pemahaman masyarakat terhadap sistem perbankan itu masih sangat kurang.


Banyaknya istilah asing yang belum dimengerti membuat calon nasabah enggan memiliki rekening di bank syariah.


Mereka sudah terbiasa dengan cara-cara bank umum konvensional sehingga malas mempelajari sistem syariah.


Sosialisasi juga diperlukan untuk menghapus pemahaman yang salah tentang bank syariah. Sebagian masyarakat masih menganggap bank syariah hanya untuk nasabah muslim. Padahal, masyarakat non muslim juga bisa menjadi nasabah bank syariah.***

Beri Komentar ?#(0) | Bookmark

PropertiNilai Properti
ID PublisherJBPTPPOLBAN
OrganisasiPOLBAN
Nama KontakErlin Arvelina
AlamatJl. Trsn. Gegerkalong Hilir Ds. Ciwaruga
KotaBandung
DaerahJawa Barat
NegaraIndonesia
Telepon022 201 3789 ext. 168, 169, 239
Fax022 201 3889
E-mail Administratorerlin.arvelina@polban.ac.id
E-mail CKOerlin.arvelina@polban.ac.id

Print ...

Kontributor...

  • Editor: