Path: Top > Electronics Clipping > BISNIS DAN EKONOMI
Pesta Pora Kredit UKM
Clipping from JBPTPPOLBAN / 2013-12-16 13:46:07
Oleh : Beruana Elisabeth, POLBAN
Dibuat : 2006-02-28, dengan 0 file
Keyword : Kredit Usaha Menengah
Pengusaha kecil-kecilan di 2006 ini bakal mendapat berkah. Pasalnya, pernerintah disinyalir mulai memberikan perhatian pada Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dengan menggelontorkan dana triliun rupiah. Hal itu terlihat dari semakin giatnya perbankan menyalurkan dananya untuk pengusaha kecil. Lalu apakah memang Anda si pengusaha kecil bisa mendapatkannya dengan mudah?
UKM bisa dikatakan sebagai penggerak ekonomi rakyat merupakan kelompok pelaku ekonomi terbesar dalam perekonomian Indonesia. UKM terbukti bertahan saat krisis bahkan menjadi pengaman perekonomian nasional dalam masa krisis ekonomi.
Data dari Kementriam Koperasi dan UKM menunjukkan bahwa persentase jumlah UKM dibandingkan total perusahaan pada tahun
2004 adalah sebesar 99,9%. Jumlah UKM 443.221.829 sedangkan usaha besar 2.248. Pada tahun yang sama, jumlah tenaga kerja yang terserap oleh sektor ini mencapai 99,4% dari total tenaga kerja. Demikian juga sumbangannya pada Produk Domestik Bruto (PDB) juga besar. Lebih dari separuh ekonomi kita didukung oleh produksi dari UKM (59,3%).
Usaha mikro, kecil dan menengah menyediakan 43,8% kebutuhan barang dan jasa nasional, sementara usaha besar 42,1% dan impor 14,1%. Data-data tersebut menunjukkan bahwa peranan UKM dalam perekonomian Indonesia adalah sentral dalam menyediakan lapangan pekerjaan dan menghasilkan output.
Defenisi UKM
Di dalam UU No. 9/1995, yang dimaksud dengan Usaha Kecil adalah usaha yang memenuhi kriteria: (a) Memiliki kekekayaan bersih paling banyak Rp 200 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau (b) Merniliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 1 miliar;(c) Milik WNI; (d) Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau berafiliasi baik langsung, maupun tidak langsung dengan usaha menengah atau besar; dan (e) Terbentuk usaha orang perseorangan, badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.
Bank Indonesia ketika menuliskan kriteria Usaha Kecil dalam Peraturan Bank Indonesia yang berkaitan dengan Pemberian Kredit Usaha Kecil (PBI No 3/2/PBJ/200l). Di situ disebutkan bahwa kriteria Usaha Kecil (UK) merujuk pada UU No 9/1995.
Permasalahan UKM
Menurut Sri Adiningsih, pengamat ekonomi dari Universitas Gajah Mada, UKM masih memiliki banyak permasalahan yang perlu mendapatkan penanganan dari otoritas. Ada dua permasalahan besar UKM, yakni masalah finansial dan nonfinansial (organisasi manajemen). Masalah yang termasuk dalam masalah finansial diantaranya adalah: kurangnya kesesuaian (terjadinya mismatch) antara dana yang tersedia yang dapat diakses oleh UKM, tidak adanya pendekatan yang sistematis dalam pendanaan UKM, biaya transaksi yang tinggi yang disebabkan oleh prosedur kredit yang cukup rumit sehingga menyita banyak waktu sementara jumlah kredit yang dikucurkan kecil, kurangnya akses ke Sumber dana yang formal, baik disebabkan oleh ketiadaan bank di pelosok maupun tidak tersedianya informasi yang memadai, bunga kredit untuk investasi maupun modal kerja yang cukup tinggi, banyak UKM yang belum bankable, baik disebabkan belum adanya manajemen, keuangan yang transparan maupun kurangnya kemampuan manajerial dan finansial.
"Memang sejak dahulu masalah UKM yaitu, kurangnya akses mendapat permodalan. Sepertinya antara pengusaha kecil dengan bank terdapat jarak yang sulit diraih para pengusaha kecil," ucap Elvyn G. Masassya, analis ekonomi yang juga perencana keuangan ini.
Selain itu, menurut Sri Adiningsih, kelemahan UKM itu ada pada organisasi, manajemen, maupun penguasaan teknologi. Salah satu permasalahan yang dianggap mendasar adalah adanya kecenderungan dari pemerintah dalam menjalankan program untuk pengembangan UKM seringkali merupakan tindakan koreksi terhadap kebijakan lain yang berdampak merugikan usaha kecil, sehingga sifatnya tambal-sulam.
Yunita Resmi Sari, analis Senior Tim Penelitian dan Pengembangan Biro Kredit Bank Indonesia mengatakan, menurut survei Bank Indonesia terhadap UKM di 11 provinsi kebanyakan pengusaha UKM takut meminjam ke bank. Alasannya, gak punya agunan, suku bunga tinggi dan tidak mengetahui caranya.
Angin segar di 2006
Pengusaha kecil di tahun 2006 ini bisa bergembira. Ada banjir duit untuk UKM di tahun ini. Menurut Adler Haymans Manurung, pakar pasar modal dan perencana keuangan, tahun ini adalah tahun kebangkitan UKM. Sudah banyak regulasi yang mendukung pertumbuhan ekonomi rakyat ini.
Dalam Paket Januari 2006 yang dikeluarkan pemerintah, pemerintah menyediakan banyak sekali sumber dana yang bisa menjadi sasaran UKM untuk menggaet modal. Tahun ini total dana pendamping di tiap departemen khusus pengembangan UKM mencapai Rp 18 triliun.
Penyalurannya disesuaikan dengan departemen yang terkait. Misalnya di Departemen Perindustrian digunakan untuk mendanai UKM yang bergerak di bidang kerajinan, batu mulia, makanan dan minuman.
Para pengusaha UKM bisa mengajukan proposal untuk mendapatkan dana tersebut tanpa harus repot-repot datang ke Jakarta. Cukup mengirimkan proposalnya ke dinas departemen di provinsi masing-masing. Selain di departemen, ada Rp 200 triliun tahun ini untuk Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) daerah. Dari angka demikian, alokasi untuk UKM mencapai puluhan triliun rupiah di seluruh Indonesia. Dana itu bisa untuk pelatihan, permodalan maupun pameran. Untuk pinjaman, rata-rata bunganya cuma 6% setahun, dengan jangka waktu kredit fleksibel. Untuk mendapatkannya, para pengusaha UKM cukup mengajukan proposal ke Pemda setempat lengkap dengan tujuan alokasi dananya.
Bukan hanya dari pemerintah, perbankan nasional juga mulai gencar menyalurkan kredit untuk UKM. Misalnya saja Bank Negara Indonesia (BNI), memberikan kredit kemitraan khusus UKM dengan pagu kredit maksimal Rp 100 juta. "Nasabah yang ingin meminjam Rp 1 juta juga dilayani," ucap Agus Suwandi staf BNI saat pameran klinik UKM dan perbankan di Jakarta.
Mengenai bunga pinjaman, di BNI bervariasi. Mulai dari Rp 1 juta-Rp 10 juta bunganya 6% per tahun. Diatas Rp 10 juta-R p30 juta bunga 8% per tahun, Rp 30 juta- Rp 50 juta 10% dan di atas Rp 50 juta-Rp 100 juta 12% per tahun.
"Rata-rata nasalah pinjamnya itu 3 tahun. Tapi ada juga yang 6 bulan. Agunannya cukup ijazah asli terakhir si nasabah atau ijasah anak kandung nasabah," terangnya.***
Pengusaha kecil-kecilan di 2006 ini bakal mendapat berkah. Pasalnya, pernerintah disinyalir mulai memberikan perhatian pada Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dengan menggelontorkan dana triliun rupiah. Hal itu terlihat dari semakin giatnya perbankan menyalurkan dananya untuk pengusaha kecil. Lalu apakah memang Anda si pengusaha kecil bisa mendapatkannya dengan mudah?
UKM bisa dikatakan sebagai penggerak ekonomi rakyat merupakan kelompok pelaku ekonomi terbesar dalam perekonomian Indonesia. UKM terbukti bertahan saat krisis bahkan menjadi pengaman perekonomian nasional dalam masa krisis ekonomi.
Data dari Kementriam Koperasi dan UKM menunjukkan bahwa persentase jumlah UKM dibandingkan total perusahaan pada tahun
2004 adalah sebesar 99,9%. Jumlah UKM 443.221.829 sedangkan usaha besar 2.248. Pada tahun yang sama, jumlah tenaga kerja yang terserap oleh sektor ini mencapai 99,4% dari total tenaga kerja. Demikian juga sumbangannya pada Produk Domestik Bruto (PDB) juga besar. Lebih dari separuh ekonomi kita didukung oleh produksi dari UKM (59,3%).
Usaha mikro, kecil dan menengah menyediakan 43,8% kebutuhan barang dan jasa nasional, sementara usaha besar 42,1% dan impor 14,1%. Data-data tersebut menunjukkan bahwa peranan UKM dalam perekonomian Indonesia adalah sentral dalam menyediakan lapangan pekerjaan dan menghasilkan output.
Defenisi UKM
Di dalam UU No. 9/1995, yang dimaksud dengan Usaha Kecil adalah usaha yang memenuhi kriteria: (a) Memiliki kekekayaan bersih paling banyak Rp 200 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau (b) Merniliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 1 miliar;(c) Milik WNI; (d) Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau berafiliasi baik langsung, maupun tidak langsung dengan usaha menengah atau besar; dan (e) Terbentuk usaha orang perseorangan, badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.
Bank Indonesia ketika menuliskan kriteria Usaha Kecil dalam Peraturan Bank Indonesia yang berkaitan dengan Pemberian Kredit Usaha Kecil (PBI No 3/2/PBJ/200l). Di situ disebutkan bahwa kriteria Usaha Kecil (UK) merujuk pada UU No 9/1995.
Permasalahan UKM
Menurut Sri Adiningsih, pengamat ekonomi dari Universitas Gajah Mada, UKM masih memiliki banyak permasalahan yang perlu mendapatkan penanganan dari otoritas. Ada dua permasalahan besar UKM, yakni masalah finansial dan nonfinansial (organisasi manajemen). Masalah yang termasuk dalam masalah finansial diantaranya adalah: kurangnya kesesuaian (terjadinya mismatch) antara dana yang tersedia yang dapat diakses oleh UKM, tidak adanya pendekatan yang sistematis dalam pendanaan UKM, biaya transaksi yang tinggi yang disebabkan oleh prosedur kredit yang cukup rumit sehingga menyita banyak waktu sementara jumlah kredit yang dikucurkan kecil, kurangnya akses ke Sumber dana yang formal, baik disebabkan oleh ketiadaan bank di pelosok maupun tidak tersedianya informasi yang memadai, bunga kredit untuk investasi maupun modal kerja yang cukup tinggi, banyak UKM yang belum bankable, baik disebabkan belum adanya manajemen, keuangan yang transparan maupun kurangnya kemampuan manajerial dan finansial.
"Memang sejak dahulu masalah UKM yaitu, kurangnya akses mendapat permodalan. Sepertinya antara pengusaha kecil dengan bank terdapat jarak yang sulit diraih para pengusaha kecil," ucap Elvyn G. Masassya, analis ekonomi yang juga perencana keuangan ini.
Selain itu, menurut Sri Adiningsih, kelemahan UKM itu ada pada organisasi, manajemen, maupun penguasaan teknologi. Salah satu permasalahan yang dianggap mendasar adalah adanya kecenderungan dari pemerintah dalam menjalankan program untuk pengembangan UKM seringkali merupakan tindakan koreksi terhadap kebijakan lain yang berdampak merugikan usaha kecil, sehingga sifatnya tambal-sulam.
Yunita Resmi Sari, analis Senior Tim Penelitian dan Pengembangan Biro Kredit Bank Indonesia mengatakan, menurut survei Bank Indonesia terhadap UKM di 11 provinsi kebanyakan pengusaha UKM takut meminjam ke bank. Alasannya, gak punya agunan, suku bunga tinggi dan tidak mengetahui caranya.
Angin segar di 2006
Pengusaha kecil di tahun 2006 ini bisa bergembira. Ada banjir duit untuk UKM di tahun ini. Menurut Adler Haymans Manurung, pakar pasar modal dan perencana keuangan, tahun ini adalah tahun kebangkitan UKM. Sudah banyak regulasi yang mendukung pertumbuhan ekonomi rakyat ini.
Dalam Paket Januari 2006 yang dikeluarkan pemerintah, pemerintah menyediakan banyak sekali sumber dana yang bisa menjadi sasaran UKM untuk menggaet modal. Tahun ini total dana pendamping di tiap departemen khusus pengembangan UKM mencapai Rp 18 triliun.
Penyalurannya disesuaikan dengan departemen yang terkait. Misalnya di Departemen Perindustrian digunakan untuk mendanai UKM yang bergerak di bidang kerajinan, batu mulia, makanan dan minuman.
Para pengusaha UKM bisa mengajukan proposal untuk mendapatkan dana tersebut tanpa harus repot-repot datang ke Jakarta. Cukup mengirimkan proposalnya ke dinas departemen di provinsi masing-masing. Selain di departemen, ada Rp 200 triliun tahun ini untuk Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) daerah. Dari angka demikian, alokasi untuk UKM mencapai puluhan triliun rupiah di seluruh Indonesia. Dana itu bisa untuk pelatihan, permodalan maupun pameran. Untuk pinjaman, rata-rata bunganya cuma 6% setahun, dengan jangka waktu kredit fleksibel. Untuk mendapatkannya, para pengusaha UKM cukup mengajukan proposal ke Pemda setempat lengkap dengan tujuan alokasi dananya.
Bukan hanya dari pemerintah, perbankan nasional juga mulai gencar menyalurkan kredit untuk UKM. Misalnya saja Bank Negara Indonesia (BNI), memberikan kredit kemitraan khusus UKM dengan pagu kredit maksimal Rp 100 juta. "Nasabah yang ingin meminjam Rp 1 juta juga dilayani," ucap Agus Suwandi staf BNI saat pameran klinik UKM dan perbankan di Jakarta.
Mengenai bunga pinjaman, di BNI bervariasi. Mulai dari Rp 1 juta-Rp 10 juta bunganya 6% per tahun. Diatas Rp 10 juta-R p30 juta bunga 8% per tahun, Rp 30 juta- Rp 50 juta 10% dan di atas Rp 50 juta-Rp 100 juta 12% per tahun.
"Rata-rata nasalah pinjamnya itu 3 tahun. Tapi ada juga yang 6 bulan. Agunannya cukup ijazah asli terakhir si nasabah atau ijasah anak kandung nasabah," terangnya.***
Beri Komentar ?#(2) | Bookmark
Properti | Nilai Properti |
---|---|
ID Publisher | JBPTPPOLBAN |
Organisasi | POLBAN |
Nama Kontak | Erlin Arvelina |
Alamat | Jl. Trsn. Gegerkalong Hilir Ds. Ciwaruga |
Kota | Bandung |
Daerah | Jawa Barat |
Negara | Indonesia |
Telepon | 022 201 3789 ext. 168, 169, 239 |
Fax | 022 201 3889 |
E-mail Administrator | erlin.arvelina@polban.ac.id |
E-mail CKO | erlin.arvelina@polban.ac.id |
Print ...
Kontributor...
- Editor: