Path: Top > Electronics Clipping > BISNIS DAN EKONOMI
RUU Amnesti Pajak Dipercepat
Clipping from JBPTPPOLBAN / 2013-12-16 13:46:07
Oleh : Lutfi Zaenudin , POLBAN
Dibuat : 2006-02-15, dengan 0 file
Keyword : RUU Pajak,keuangan
JAKARTA: Menteri Keuangan berjanji akan mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak (tax amnesty).
"Orang mau mengisi SPT (surat pemberitahuan pajak) takut ditanyakan bagaimana kewajiban perpajakannya sepuluh tahun ke belakang. Mereka minta amnesti [pajak], oke...idenya bisa saya terima. Saya sudah minta staf saya untuk mempercepat pembuatannya, karena dulu pada zarnan Pak Jusuf [Jusuf Anwar, menkeu sebelumnya] sudah dilakukan studi intensif," tutur Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kepada Bisnis di kantornya pekan lalu.
Rancana pengampunan pajak seakan-akan kehilangan energi setelah Jusuf Anwar dicopot dari jabatannya sebagai menteri keuangan dan Aburizal Bakrie beralih posisi ke Menko Kesra.
Masuknya Boediono sebagai Menko Perekonomian membuat pembahasan RUU Pengampunan Pajak jalan di tempat. Ini karena mantan Menkeu Kabinet Gotong Royong tersebut memang secara eksplisit menolak kebijakan pengampunan pajak. Pengampunan pajak, menurut Boediono, berpotensi menciptakan moral hazard.
Menkeu Sri Mulyani mengakui banyak negara gagal menerapkan kebijakan pengampunan pajak. Tetapi ada juga negara yang berhasil melakukan cut off dengan kebijakan pengampunan pajak.
Kadin Indonesia pekan lalu mendatangi Menkeu Sri Mulyani Indrawati. Selain membahas rencana kenaikan tarif dasar listrik, Ketua Umum Kadin Indonesia M.S. Hidayat juga menagih janji insentif fiskal dan RUU Pengampunan Pajak.
"Saya sampaikan bahwa kita tidak ingin melihat hanya ke belakang, tapi juga ingin want to make sure bahwa yang Anda lakukan sekarang dan ke depan juga benar. Jadi, kita balance saja lihat necessary condition-nya lalu sama-sama harus dihormati. Anda ingin saya beri policy, baik, Anda juga demikian," ujar Menkeu.
Sementara itu, dosen FISIP VI Nuryadi menilai RUU Pengampunan Pajak seharusnya tidak semata-mata ditujukan untuk kepentingan penerimaan negara. Karena itu, dia meminta agar tarif pengampunan pajak ditetapkan seringan mungkin.
Sesuai namanya, menurut Nuryadi, pengampunan pajak terbatas pada pengampunan pidana perpajakan, tidak meluas pada pengampunan pidana umum.
Akses informasi
Menyinggung mengenai kinerja Dirjen Pajak, Menkeu Sri Mulyani menyatakan masyarakat menilai kinerja tersebut berdasarkan rasio pajak, yaitu perbandingan antara pajak yang terkumpul ke APBN dan produk domestik bruto. Rasio pajak adalah indikator intensitas pemungutan pajak.
Menurut dia, jika tanpa mengubah tarif, rasio pajak bisa naik, maka orang akan percaya bahwa kinerja perpajakan meningkat. Tetapi, lanjutnya, mengapa di Indonesia tidak banyak berubah.
"Orang mengatakan banyak yang bayar pajak tidak benar. Kalau tidak benar, kesalahannya ada di mana? Kesalahan pada wajib pajak yang tidak memberikan SPT dengan benar. Tapi petugas saya juga salah karena [mereka] mau saja diberi SPT yang isinya tidak benar. Jadi, dua-duanya harus bertanggung jawab," ungkap Sri Mulyani
Menurut Menkeu, banyak orang ketakutan dengan RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Prosedur yang sekarang dinilai terlalu memberikan kewenangan kepada Dirjen Pajak sehingga membuat orang takut kepada aparat pajak.
..........................................................................
..........................................................................
JAKARTA: Menteri Keuangan berjanji akan mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak (tax amnesty).
"Orang mau mengisi SPT (surat pemberitahuan pajak) takut ditanyakan bagaimana kewajiban perpajakannya sepuluh tahun ke belakang. Mereka minta amnesti [pajak], oke...idenya bisa saya terima. Saya sudah minta staf saya untuk mempercepat pembuatannya, karena dulu pada zarnan Pak Jusuf [Jusuf Anwar, menkeu sebelumnya] sudah dilakukan studi intensif," tutur Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kepada Bisnis di kantornya pekan lalu.
Rancana pengampunan pajak seakan-akan kehilangan energi setelah Jusuf Anwar dicopot dari jabatannya sebagai menteri keuangan dan Aburizal Bakrie beralih posisi ke Menko Kesra.
Masuknya Boediono sebagai Menko Perekonomian membuat pembahasan RUU Pengampunan Pajak jalan di tempat. Ini karena mantan Menkeu Kabinet Gotong Royong tersebut memang secara eksplisit menolak kebijakan pengampunan pajak. Pengampunan pajak, menurut Boediono, berpotensi menciptakan moral hazard.
Menkeu Sri Mulyani mengakui banyak negara gagal menerapkan kebijakan pengampunan pajak. Tetapi ada juga negara yang berhasil melakukan cut off dengan kebijakan pengampunan pajak.
Kadin Indonesia pekan lalu mendatangi Menkeu Sri Mulyani Indrawati. Selain membahas rencana kenaikan tarif dasar listrik, Ketua Umum Kadin Indonesia M.S. Hidayat juga menagih janji insentif fiskal dan RUU Pengampunan Pajak.
"Saya sampaikan bahwa kita tidak ingin melihat hanya ke belakang, tapi juga ingin want to make sure bahwa yang Anda lakukan sekarang dan ke depan juga benar. Jadi, kita balance saja lihat necessary condition-nya lalu sama-sama harus dihormati. Anda ingin saya beri policy, baik, Anda juga demikian," ujar Menkeu.
Sementara itu, dosen FISIP VI Nuryadi menilai RUU Pengampunan Pajak seharusnya tidak semata-mata ditujukan untuk kepentingan penerimaan negara. Karena itu, dia meminta agar tarif pengampunan pajak ditetapkan seringan mungkin.
Sesuai namanya, menurut Nuryadi, pengampunan pajak terbatas pada pengampunan pidana perpajakan, tidak meluas pada pengampunan pidana umum.
Akses informasi
Menyinggung mengenai kinerja Dirjen Pajak, Menkeu Sri Mulyani menyatakan masyarakat menilai kinerja tersebut berdasarkan rasio pajak, yaitu perbandingan antara pajak yang terkumpul ke APBN dan produk domestik bruto. Rasio pajak adalah indikator intensitas pemungutan pajak.
Menurut dia, jika tanpa mengubah tarif, rasio pajak bisa naik, maka orang akan percaya bahwa kinerja perpajakan meningkat. Tetapi, lanjutnya, mengapa di Indonesia tidak banyak berubah.
"Orang mengatakan banyak yang bayar pajak tidak benar. Kalau tidak benar, kesalahannya ada di mana? Kesalahan pada wajib pajak yang tidak memberikan SPT dengan benar. Tapi petugas saya juga salah karena [mereka] mau saja diberi SPT yang isinya tidak benar. Jadi, dua-duanya harus bertanggung jawab," ungkap Sri Mulyani
Menurut Menkeu, banyak orang ketakutan dengan RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Prosedur yang sekarang dinilai terlalu memberikan kewenangan kepada Dirjen Pajak sehingga membuat orang takut kepada aparat pajak.
..........................................................................
..........................................................................
Beri Komentar ?#(0) | Bookmark
Properti | Nilai Properti |
---|---|
ID Publisher | JBPTPPOLBAN |
Organisasi | POLBAN |
Nama Kontak | Erlin Arvelina |
Alamat | Jl. Trsn. Gegerkalong Hilir Ds. Ciwaruga |
Kota | Bandung |
Daerah | Jawa Barat |
Negara | Indonesia |
Telepon | 022 201 3789 ext. 168, 169, 239 |
Fax | 022 201 3889 |
E-mail Administrator | erlin.arvelina@polban.ac.id |
E-mail CKO | erlin.arvelina@polban.ac.id |
Print ...
Kontributor...
- Editor: