Path: Top > Electronics Clipping > BISNIS DAN EKONOMI
Kadin: RUU Perpajakan Aspiratif
Clipping from JBPTPPOLBAN / 2013-12-16 13:46:07
Oleh : Lutfi Zaenudin , POLBAN
Dibuat : 2006-07-20, dengan 0 file
Keyword : RUU Pajak, dividen
JAKARTA: Kekhawatiran dan kecemasan wajib pajak ketika dilakukan pemeriksaan pajak segera berakhir. Dalam RUU Perpajakan, wajib pajak cukup membayar sebesar jumlah yang disetujuinya dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan (closing conference).
Ketentuan itu dipastikan masuk dalam RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), yang disempurnakan pemerintah berdasarkan kesepakatan antara Kadin Indonesia dan Menteri Keuangan. Jika putusan banding menetapkan jumlah utang pajak yang lebih tinggi dari jumlah pajak yang disetujui dan dibayar WP, atas kekurangan tersebut wajib dilunasi ditambah sanksi sebesar 100%.
Ketua Umum Kadin Indonesia M.S. Hidayat mengatakan penyempurnaan RUU itu relatif mewadahi kepentingan dunia usaha. Meski demikian, dia menyatakan tarif PPh masih kurang kompetitif dibandingkan dengan negeri jiran.
"Berkat pengarahan Menkeu dan dukungan dari Dirjen Pajak, arah reformasi perpajakan (yang diinginkan Kadin Indonesia) dapat dipertemukan. Kami sungguh bergembira karena telah tercapai kesepakatan antara Kadin dan pemerintah, yang diwakili Menkeu," katanya di Jakarta kemarin.
RUU Perpajakan yang kini ada di DPR akan dirombak melalui mekanisme daftar inventarisasi masalah (DIM), di mana lebih dari 80% usulan Kadin Indonesia diakomodasi oleh Menkeu untuk masuk dalam RUU tersebut (Bisnis, 26 April 2006).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan tidak semua usulan Kadin Indonesia bisa ditampung dalam RUU Perpajakan. Namun, menurut dia, RUU itu perlu disempurnakan untuk melindungi hak wajib pajak sekaligus menjaga wewenang aparat pajak.
"Tidak semua permintaan Kadin kami penuhi. Pemerintah juga memiliki kendala (misalnya dalam penurunan tarif). Penurunan tarif selalu akan memberikan pengaruh terhadap penerimaan," ujarnya kepada pers di Jakarta kemarin.
Pada kesempatan itu, Menkeu didampingi oleh Dirjen Pajak Darmin Nasution dan Ketua Umum Kadin Indonesia M.S. Hidayat.
Kesepakatan antara pemerintah dan Kadin lndonesia tentang penyempurnaan draft RUU Perpajakan ini, menurut Menkeu, sudah disampaikan secara resmi ke DPR pada 1 Juni 2006. Penyempurnaan tersebut dilakukan melalui mekanisme DIM, yang nanti dibahas dengan Panitia Kerja DPR untuk RUU Perpajakan.
Beberapa penyempurnaan RUU Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (KUP) adalah kewajiban konsultan pajak turut menandatangani surat pemberitahuan (SPT) tahunan kliennya, kealpaan/kelalaian pertama walaupun merugikan pendapatan negara hanya dikenai sanksi administrasi, kealpaan berikutnya akan dikenai sanksi pidana jika merugikan pendapatan negara.
Pemerintah juga berencana memasukkan "hak WP untuk memperoleh pemberitahuan hasil pemeriksaan dan hadir dalam pembahasan akhir" ke dalam batang tubuh RUU KUP.
Selain itu, pemberitahuan hasil pemeriksaan dan pembahasan akhir tetap dilaksanakan, meski WP tidak menyerahkan buku/catatan dokumennya dan tidak memberi kesempatan petugas pajak memasuki ruangan untuk memeriksa.
Keinginan Kadin Indonesia agar wewenang petugas pajak untuk menyegel tempat usaha WP dicabut tidak kesampaian: Fiskus tetap berhak melakukan penyegelan tempat, ruangan tertentu, dan barang yang bergerak dalam pemeriksaan pajak jika tidak diberi akses.
"Tapi saya jamin petugas tidak akan main segel. Nanti dibuat aturan lebih lanjut kapan petugas pajak bisa melakukan penyegelan," kata Dirjen Pajak Darmin Nasution.
Namun, usulan Kadin agar sanksi kepada petugas pajak yang menyalahgunakan wewenang dicantumkan dalam RUU KUP dipenuhi. Bahkan pasal-pasal sanksi sebagaimana diatur dalam KUHP dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dicantumkan dalam RUU tersebut.
Sementara itu, dalam RUU Pajak Penghasilan (PPh), beberapa usulan Kadin yang dipastikan masuk dalam DIM adalah pencabutan rencana pengenaan PPh atas warisan dalam garis keturunan lurus satu derajat, pencabutan rencana pengenaan PPh final 15% atas dividen yang diterima
perusahaan reksa dana. Selain itu, persyaratan memiliki usaha aktif bagi holding company agar dapat dikecualikan dari pemotongan PPh atas dividen juga ditiadakan.
Tarif tertinggi untuk WP orang pribadi diturunkan dari 35% menjadi 33% dan diturunkan lagi menjadi 30% pada 2010. Tarif PPh untuk WP badan turun dari 30% menjadi 28%, dan akan diturunkan lagi menjadi 25% pada 2010.
Tak mudah lolos
Anggota Komisi XI DPR Dradjad H. Wibowo mengatakan Dewan tidak boleh meloloskan RUU Perpajakan begitu saja. Dewan, menurut dia juga harus mengakomodasi kepentingan golongan masyarakat lain yang tidak berada di bawah Kadin Indonesia.
"Bagaimana dengan masyarakat lain yang juga berkepentingan dengan tiga RUU Perpajakan? Saya rasa pembahasannya bakal alot, terutama di awal-awal."
RUU Perpajakan sudah diajukan ke DPR sejak Menkeu Jusuf Anwar. RUU itu juga telah dikaji ulang oleh tim independen yang diketuai oleh mantan Menkeu Bambang Subianto, dengan anggota sejumlah pengurus Kadin Indonesia dan pejabat Depkeu. Namun hasil kerja Tim Review itu dinilai kurang bersahabat dengan dunia usaha.***
JAKARTA: Kekhawatiran dan kecemasan wajib pajak ketika dilakukan pemeriksaan pajak segera berakhir. Dalam RUU Perpajakan, wajib pajak cukup membayar sebesar jumlah yang disetujuinya dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan (closing conference).
Ketentuan itu dipastikan masuk dalam RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), yang disempurnakan pemerintah berdasarkan kesepakatan antara Kadin Indonesia dan Menteri Keuangan. Jika putusan banding menetapkan jumlah utang pajak yang lebih tinggi dari jumlah pajak yang disetujui dan dibayar WP, atas kekurangan tersebut wajib dilunasi ditambah sanksi sebesar 100%.
Ketua Umum Kadin Indonesia M.S. Hidayat mengatakan penyempurnaan RUU itu relatif mewadahi kepentingan dunia usaha. Meski demikian, dia menyatakan tarif PPh masih kurang kompetitif dibandingkan dengan negeri jiran.
"Berkat pengarahan Menkeu dan dukungan dari Dirjen Pajak, arah reformasi perpajakan (yang diinginkan Kadin Indonesia) dapat dipertemukan. Kami sungguh bergembira karena telah tercapai kesepakatan antara Kadin dan pemerintah, yang diwakili Menkeu," katanya di Jakarta kemarin.
RUU Perpajakan yang kini ada di DPR akan dirombak melalui mekanisme daftar inventarisasi masalah (DIM), di mana lebih dari 80% usulan Kadin Indonesia diakomodasi oleh Menkeu untuk masuk dalam RUU tersebut (Bisnis, 26 April 2006).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan tidak semua usulan Kadin Indonesia bisa ditampung dalam RUU Perpajakan. Namun, menurut dia, RUU itu perlu disempurnakan untuk melindungi hak wajib pajak sekaligus menjaga wewenang aparat pajak.
"Tidak semua permintaan Kadin kami penuhi. Pemerintah juga memiliki kendala (misalnya dalam penurunan tarif). Penurunan tarif selalu akan memberikan pengaruh terhadap penerimaan," ujarnya kepada pers di Jakarta kemarin.
Pada kesempatan itu, Menkeu didampingi oleh Dirjen Pajak Darmin Nasution dan Ketua Umum Kadin Indonesia M.S. Hidayat.
Kesepakatan antara pemerintah dan Kadin lndonesia tentang penyempurnaan draft RUU Perpajakan ini, menurut Menkeu, sudah disampaikan secara resmi ke DPR pada 1 Juni 2006. Penyempurnaan tersebut dilakukan melalui mekanisme DIM, yang nanti dibahas dengan Panitia Kerja DPR untuk RUU Perpajakan.
Beberapa penyempurnaan RUU Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (KUP) adalah kewajiban konsultan pajak turut menandatangani surat pemberitahuan (SPT) tahunan kliennya, kealpaan/kelalaian pertama walaupun merugikan pendapatan negara hanya dikenai sanksi administrasi, kealpaan berikutnya akan dikenai sanksi pidana jika merugikan pendapatan negara.
Pemerintah juga berencana memasukkan "hak WP untuk memperoleh pemberitahuan hasil pemeriksaan dan hadir dalam pembahasan akhir" ke dalam batang tubuh RUU KUP.
Selain itu, pemberitahuan hasil pemeriksaan dan pembahasan akhir tetap dilaksanakan, meski WP tidak menyerahkan buku/catatan dokumennya dan tidak memberi kesempatan petugas pajak memasuki ruangan untuk memeriksa.
Keinginan Kadin Indonesia agar wewenang petugas pajak untuk menyegel tempat usaha WP dicabut tidak kesampaian: Fiskus tetap berhak melakukan penyegelan tempat, ruangan tertentu, dan barang yang bergerak dalam pemeriksaan pajak jika tidak diberi akses.
"Tapi saya jamin petugas tidak akan main segel. Nanti dibuat aturan lebih lanjut kapan petugas pajak bisa melakukan penyegelan," kata Dirjen Pajak Darmin Nasution.
Namun, usulan Kadin agar sanksi kepada petugas pajak yang menyalahgunakan wewenang dicantumkan dalam RUU KUP dipenuhi. Bahkan pasal-pasal sanksi sebagaimana diatur dalam KUHP dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dicantumkan dalam RUU tersebut.
Sementara itu, dalam RUU Pajak Penghasilan (PPh), beberapa usulan Kadin yang dipastikan masuk dalam DIM adalah pencabutan rencana pengenaan PPh atas warisan dalam garis keturunan lurus satu derajat, pencabutan rencana pengenaan PPh final 15% atas dividen yang diterima
perusahaan reksa dana. Selain itu, persyaratan memiliki usaha aktif bagi holding company agar dapat dikecualikan dari pemotongan PPh atas dividen juga ditiadakan.
Tarif tertinggi untuk WP orang pribadi diturunkan dari 35% menjadi 33% dan diturunkan lagi menjadi 30% pada 2010. Tarif PPh untuk WP badan turun dari 30% menjadi 28%, dan akan diturunkan lagi menjadi 25% pada 2010.
Tak mudah lolos
Anggota Komisi XI DPR Dradjad H. Wibowo mengatakan Dewan tidak boleh meloloskan RUU Perpajakan begitu saja. Dewan, menurut dia juga harus mengakomodasi kepentingan golongan masyarakat lain yang tidak berada di bawah Kadin Indonesia.
"Bagaimana dengan masyarakat lain yang juga berkepentingan dengan tiga RUU Perpajakan? Saya rasa pembahasannya bakal alot, terutama di awal-awal."
RUU Perpajakan sudah diajukan ke DPR sejak Menkeu Jusuf Anwar. RUU itu juga telah dikaji ulang oleh tim independen yang diketuai oleh mantan Menkeu Bambang Subianto, dengan anggota sejumlah pengurus Kadin Indonesia dan pejabat Depkeu. Namun hasil kerja Tim Review itu dinilai kurang bersahabat dengan dunia usaha.***
Beri Komentar ?#(0) | Bookmark
Properti | Nilai Properti |
---|---|
ID Publisher | JBPTPPOLBAN |
Organisasi | POLBAN |
Nama Kontak | Erlin Arvelina |
Alamat | Jl. Trsn. Gegerkalong Hilir Ds. Ciwaruga |
Kota | Bandung |
Daerah | Jawa Barat |
Negara | Indonesia |
Telepon | 022 201 3789 ext. 168, 169, 239 |
Fax | 022 201 3889 |
E-mail Administrator | erlin.arvelina@polban.ac.id |
E-mail CKO | erlin.arvelina@polban.ac.id |
Print ...
Kontributor...
- Editor: