Path: Top > Electronics Clipping > BISNIS DAN EKONOMI
Penerapan UU Resi Gudang Perlu Penyesuaian
Clipping from JBPTPPOLBAN / 2013-12-16 13:46:07
Oleh : Rommy Rustami , POLBAN
Dibuat : 2006-02-09, dengan 0 file
Keyword : Undang-undang Resi gudang, pajak pertambahan nilai
JAKARTA: Penerapan Undang-Undang Resi Gudang, yang kini masih dibahas di Komisi VI DPR, perlu diikuti penyesuaian dengan Peraturan Bank Indonesia tentang agunan dalam bentuk aset tetap dan Departemen Keuangan bidang perpajakan.
"Dalam skema pembiayaan resi gudang, justru agunannya bergerak, bukan aset. Kalau bank masih tetap menanggap penyaluran kredit ini sama seperti kredit lainnya, penyaluran untuk bidang ini minim, karena menganggap membuka resiko yang lebih besar," kata Direktur Utama PT Superintending Company of Indonesia (Sucofindo) Zafar Idham kepada Bisnis kemarin.
Sedangkan kebijakan perpajakan yang perlu diubah, menurut dia, terkait soal pengenaan pajak pertambahan nilai. Selama ini pajak pertambahan nilai dikenakan bila terjadi perubahan kepemilikan barang dan pergerakan barang.
Dalam penyusunan draf Rancangan Undang-Undang Resi Gudang, Zafar mengharapkan, agar undang-undang tersebut juga mengatur lebih tegas masalah kepemilikan barang atau komoditas yang sudah dimasukkan ke dalam gudang.
"Dalam UU Resi Gudang yang akan diluncurkan oleh pemerintah ini kami harapkan nanti bisa memberikan kepastian, jadi para pihak tahu kalau barang itu masih dalam penjagaan pihak ketiga dan seperti apa kepemilikannya," jelasnya.
Hal lainnya yang perlu diatur dalam undang-undang tersebut, menurutnya, terkait soal kepastian hukum jika terjadi perselisihan akibat kegagalan pembayaran atau hal lainnya.
Dilakukan asing
Lebih jauh, dia mengakui, akibat belum adanya UU Resi Gudang di Indonesia menyebabkan pelaksanaan skema pembiayaan resi gudang oleh perbankan di lebih banyak dilakukan perbankan asing.
Data Sucofindo menyatakan pada 2005 tercatat sekitar 23 bank asing yang sudah mengucurkan pendanaan dalam program resi gudang. Angka tersebut meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya mencapai 20 bank asing.
Sementara bank lokal yang sudah melakukan pendanaan program resi gudang pada 2005 hanya tujuh bank. Angka tersebut hanya meningkat satu bank dari tahun sebelumnya.
"Kendala utamanya karena belum adanya undang-undang, oleh karena itu kami setiap kali membuat kontrak dengan berbagai pihak, khususnya dengan yang baru mau masuk, itu lebih banyak proses mematangkan perjanjian kerja-sama itu sendiri," jelasnya.
Sementara itu Direktur Utama Bank Eskpor Indonesia Arifin Indra pernah menyatakan pemberlakuan UU Resi Gudang tersebut diharapkan dapat memberikan akes guna meningkatkan portofolio pembiayaan dengan memanfaatkan aktiva produktif debitur sebagai agunan.
"Kebijakan itu juga dapat mengurangi collateral risk dengan adanya pihak ketiga atau collateral manager yang secara terus menerus mengawasi pergerakan agunan," paparnya.
Dia menyatakan selama ini pihaknya melibatkan Sucofindo dan PT Banda Ghara Reksa sebagai collateral manager.
JAKARTA: Penerapan Undang-Undang Resi Gudang, yang kini masih dibahas di Komisi VI DPR, perlu diikuti penyesuaian dengan Peraturan Bank Indonesia tentang agunan dalam bentuk aset tetap dan Departemen Keuangan bidang perpajakan.
"Dalam skema pembiayaan resi gudang, justru agunannya bergerak, bukan aset. Kalau bank masih tetap menanggap penyaluran kredit ini sama seperti kredit lainnya, penyaluran untuk bidang ini minim, karena menganggap membuka resiko yang lebih besar," kata Direktur Utama PT Superintending Company of Indonesia (Sucofindo) Zafar Idham kepada Bisnis kemarin.
Sedangkan kebijakan perpajakan yang perlu diubah, menurut dia, terkait soal pengenaan pajak pertambahan nilai. Selama ini pajak pertambahan nilai dikenakan bila terjadi perubahan kepemilikan barang dan pergerakan barang.
Dalam penyusunan draf Rancangan Undang-Undang Resi Gudang, Zafar mengharapkan, agar undang-undang tersebut juga mengatur lebih tegas masalah kepemilikan barang atau komoditas yang sudah dimasukkan ke dalam gudang.
"Dalam UU Resi Gudang yang akan diluncurkan oleh pemerintah ini kami harapkan nanti bisa memberikan kepastian, jadi para pihak tahu kalau barang itu masih dalam penjagaan pihak ketiga dan seperti apa kepemilikannya," jelasnya.
Hal lainnya yang perlu diatur dalam undang-undang tersebut, menurutnya, terkait soal kepastian hukum jika terjadi perselisihan akibat kegagalan pembayaran atau hal lainnya.
Dilakukan asing
Lebih jauh, dia mengakui, akibat belum adanya UU Resi Gudang di Indonesia menyebabkan pelaksanaan skema pembiayaan resi gudang oleh perbankan di lebih banyak dilakukan perbankan asing.
Data Sucofindo menyatakan pada 2005 tercatat sekitar 23 bank asing yang sudah mengucurkan pendanaan dalam program resi gudang. Angka tersebut meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya mencapai 20 bank asing.
Sementara bank lokal yang sudah melakukan pendanaan program resi gudang pada 2005 hanya tujuh bank. Angka tersebut hanya meningkat satu bank dari tahun sebelumnya.
"Kendala utamanya karena belum adanya undang-undang, oleh karena itu kami setiap kali membuat kontrak dengan berbagai pihak, khususnya dengan yang baru mau masuk, itu lebih banyak proses mematangkan perjanjian kerja-sama itu sendiri," jelasnya.
Sementara itu Direktur Utama Bank Eskpor Indonesia Arifin Indra pernah menyatakan pemberlakuan UU Resi Gudang tersebut diharapkan dapat memberikan akes guna meningkatkan portofolio pembiayaan dengan memanfaatkan aktiva produktif debitur sebagai agunan.
"Kebijakan itu juga dapat mengurangi collateral risk dengan adanya pihak ketiga atau collateral manager yang secara terus menerus mengawasi pergerakan agunan," paparnya.
Dia menyatakan selama ini pihaknya melibatkan Sucofindo dan PT Banda Ghara Reksa sebagai collateral manager.
Beri Komentar ?#(0) | Bookmark
Properti | Nilai Properti |
---|---|
ID Publisher | JBPTPPOLBAN |
Organisasi | POLBAN |
Nama Kontak | Erlin Arvelina |
Alamat | Jl. Trsn. Gegerkalong Hilir Ds. Ciwaruga |
Kota | Bandung |
Daerah | Jawa Barat |
Negara | Indonesia |
Telepon | 022 201 3789 ext. 168, 169, 239 |
Fax | 022 201 3889 |
E-mail Administrator | erlin.arvelina@polban.ac.id |
E-mail CKO | erlin.arvelina@polban.ac.id |
Print ...
Kontributor...
- Editor: